• Beranda
  • Berita
  • Polri ingatkan netralitas anggotanya di Pilkada Serentak 2020

Polri ingatkan netralitas anggotanya di Pilkada Serentak 2020

10 September 2020 19:11 WIB
Polri ingatkan netralitas anggotanya di Pilkada Serentak 2020
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono (tengah) didampingi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo (kanan) dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (4-9-2020). ANTARA/HO-Polri

Secara institusi atau kesatuan, anggota Polri dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih bagi keluarganya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan seluruh anggota kepolisian harus bersikap netral pada setiap tahapan Pilkada Serentak 2020.

"Dalam Pilkada Serentak 2020, Polri dituntut untuk netral," kata Awi di Jakarta, Kamis.

Awi menjelaskan bahwa sikap netral anggota Polri ini sesuai dengan dasar hukum netralitas, di antaranya TAP MPR RI Nomor: VII/MPR/2000 tentang Peran TNI/Polri dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, juga tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/7/VI/2014 tentang Pedoman Netralitas Anggota Polri dalam Pemilu dan Pemilukada.

Polri bertugas untuk mengamankan penyelenggaraan pilkada sesuai dengan tugas pokoknya. Sikap Polri sendiri netral dengan tidak memihak maupun memberikan dukungan materiil atau imateriil kepada salah satu kontestan pilkada.

Baca juga: Pengamat: Penundaan proses hukum cakada untuk jaga netralitas Polri

Baca juga: Jaga netralitas Polri, Kapolri instruksikan tunda proses hukum cakada


Selain itu, satuan atau perorangan atau sarana dan prasarana Polri tidak dilibatkan pada rangkaian kegiatan pilkada dalam bentuk apa pun di luar tugas dan fungsi Polri.

"Bagi anggota Polri yang melanggar, tentu akan dikenai sanksi sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," tutur Awi.

Sementara itu, bagi keluarga anggota Polri, hak memilih merupakan hak individu selaku warga negara.

Secara institusi atau kesatuan, lanjut dia, anggota Polri dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih tersebut.

"Anggota Polri tidak dapat menggunakan hak memilih dan dipilih dalam pilkada," kata jenderal bintang satu itu.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020