• Beranda
  • Berita
  • DPR ingin sanksi tegas peserta pilkada pelanggar protokol COVID-19

DPR ingin sanksi tegas peserta pilkada pelanggar protokol COVID-19

10 September 2020 23:05 WIB
DPR ingin sanksi tegas peserta pilkada pelanggar protokol COVID-19
Arsip-Mendagri Tito Karnavian saat usai menyampaikan arahan pada rapat koordinasi kesiapan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Sumatera Utara. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan protokol kesehatan harus tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan pilkada serentak yang akan digelar awal Desember 2020. (ANTARA/Septianda)

Berani enggak mendiskualifikasi calon yang kemudian melanggar

Komisi II DPR RI ingin memberi sanksi secara tegas kepada bakal pasangan calon (paslon) yang melanggar aturan mengenai pembatasan kerumunan massa saat tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Bahkan, menurut anggota Komisi II DPR RI Nasir Djamil, ada yang menyarankan sanksi itu berbentuk diskualifikasi bagi peserta yang terbukti melanggar agar mereka disiplin terhadap peraturan-peraturan yang sudah ada terkait protokol COVID-19.

"Ada misalnya tadi saran, kalau memang ingin memberikan efek jera, dan ingin menyelamatkan manusia, berani enggak mendiskualifikasi calon yang kemudian melanggar itu semua, kira-kira begitu," kata legislator asal Aceh tersebut.
Baca juga: Satgas rilis rekomendasi metode kampanye Pilkada Serentak 2020


Menurut Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, sebetulnya Komisi II DPR RI mendesak KPU, Mendagri dan Bawaslu, dan DKPP untuk menjamin keselamatan peserta dan penyelenggara pemilu dan juga keselamatan pemilih dengan merumuskan aturan terkait sanksi yang tegas tersebut.

"Supaya merumuskan aturan penegakan disiplin dan sanksi hukum yang lebih tegas pada seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 dengan melihat ulang (review) peraturan-peraturan sebelumnya terkait protokol kesehatan yang sudah dibuat di sejumlah kementerian/lembaga," kata legislator asal Sumatera Utara itu.

Doli mengatakan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI menilai walaupun sudah ada peraturan terkait protokol COVID-19, namun sanksi yang diatur masih kurang tegas, bahkan tidak jelas, kepada setiap pelanggar.

Karena itu, Komisi II DPR RI meminta Mendagri, KPU, dan Bawaslu RI, dan DKPP merumuskan aturan baru tersebut selambat-lambatnya Senin, tanggal 14 September 2020.

Menurut Doli, tanggal itu disepakati untuk memberikan waktu kepada Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk mensosialisasikan peraturan baru tersebut kepada masyarakat sebelum tahapan penetapan pasangan calon dilakukan oleh KPU RI.
Baca juga: Mahfud: Penyelenggaraan Pilkada harus disertai protokol kesehatan

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020