PBNU: UU Penistaan Agama Harus Dipertahankan

31 Januari 2010 14:10 WIB
PBNU: UU Penistaan Agama Harus Dipertahankan
Ketua Umum PBNU, Hasyim Muzadi, menyampaikan sambutan pada pembukaan Rakernas Majelis Alumni Ikatan Pelajar NU (IPNU) di Jakarta, Minggu ( 31/1). (ANTARA/ Ujang Zaelani)
Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa keberadaan peraturan perundangan mengenai penistaan dan atau penodaan agama harus dipertahankan.

"Karena itu, kita berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi undang-undang itu," kata Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi usai membuka Rakernas I Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di Jakarta, Minggu.

Peraturan perundangan tentang penistaan agama sebelumnya berbentuk Peraturan Presiden Nomor 1/PNPS/1965 yang kemudian diundangkan melalui UU Nomor 5/1969.

Menurut Hasyim, tanpa adanya peraturan itu maka yang akan terjadi adalah anarki. Di satu sisi orang bisa berbuat sesukanya membuat agama atau aliran kepercayaan sesuai selera, di sisi lain masyarakat yang tidak terima akan berbuat sesukanya untuk melakukan penghakiman.

"Kalau tidak ada cantolan hukum, masyarakat bukannya diam, tetapi justru akan anarki. Kalau ada hukum hal itu bisa kita rem," katanya.

Hasyim menegaskan, permintaan agar UU itu dicabut atas nama demokrasi sangat tidak tepat. Penodaan agama merupakan agresi moral yang justru merusak agama.

"Jadi harus dibedakan antara demokrasi dengan agresi moral," kata penyandang gelar doktor honoris causa bidang peradaban Islam tersebut.

Dikatakannya, UUD 1945 memang menjamin kebebasan beragama, namun harus dimaknai sebagai bebas memilih dan menjalankan agama yang diakui dan sah menurut undang-undang.

Soal tuntutan agar tidak ada pembatasan mengenai jumlah agama yang diakui, menurut Hasyim justru hal itu yang menjadi pintu masuk bagi penodaan terhadap agama yang telah jelas eksistensinya.

"Kalau pun ada yang minta jumlahnya ditambah demi alasan keadilan, ya, tetap tidak menyelesaikan persoalan. Kalau pun dikasih sepuluh, yang pingin agama ke-11 akan menilai tidak adil. Dikasih 100 sekali pun, yang berikutnya tetap menganggap tidak adil," katanya.

Uji materi terhadap UU ini diajukan oleh sejumlah LSM yang tergabung dalam kelompok Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB), di antaranya IMPARSIAL, ELSAM, PBHI, DEMOS, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, dan YLBHI.

Sedianya, sidang pleno uji materi peraturan perundangan ini akan dilaksanakan pada Rabu (27/1), namun kemudian diundur pada Kamis (4/2).

(*)

Pewarta: ferly
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010