Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Poerwanto bersama jajaran akan menghadiri undangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk gelar perkara (ekspos) penanganan kasus tersangka Djoko Soegiarto Tjandra (DST) dan kawan-kawan yang dijadwalkan akan diadakan di KPK, Jumat.Dirtipidkor dan tim
"Dirtipidkor dan tim," kata Komjen Sigit kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.
Sementara dari pihak Kejaksaan Agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menginformasikan bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono dan para direktur yang akan hadir dalam gelar perkara di KPK.
"Info-nya akan hadir Pak Jam Pidsus beserta para Direktur," ujar Hari Setiyono.
Baca juga: Kabareskrim: Penangkapan Djoko Tjandra instruksi langsung Presiden
Baca juga: Kabareskrim janji transparan tuntaskan kasus Djoko Tjandra
Sebelumnya KPK mengundang Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara terkait penanganan kasus tersangka Djoko Soegiarto Tjandra (DST) dan kawan-kawan di KPK pada Jumat (11/9).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan untuk pihak Bareskrim Polri, gelar perkara tersebut dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Sedangkan untuk pihak Kejaksaan Agung akan dimulai pukul 13.30 WIB sampai dengan selesai.
Pimpinan KPK telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan kasus oleh Polri dan Kejagung terkait tersangka Djoko Soegiarto Tjandra dan kawan-kawan.
KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pada Selasa (8/9), tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung juga melakukan gelar perkara terhadap tersangka tindak pidana korupsi Djoko Soegiarto Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Gedung Bundar Jampidsus. Gelar perkara tersebut turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Kejaksaan RI.
Baca juga: KPK sambut kerja sama Bareskrim usut aliran dana terkait Djoko Tjandra
Baca juga: Kabareskrim pastikan tidak pandang bulu ungkap kasus Djoko Tjandra
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020