• Beranda
  • Berita
  • Jelang berlakunya PSBB ketat, bagaimana operasional di Daihatsu?

Jelang berlakunya PSBB ketat, bagaimana operasional di Daihatsu?

11 September 2020 17:01 WIB
Jelang berlakunya PSBB ketat, bagaimana operasional di Daihatsu?
Pabrik Daihatsu (ANTARA/HO)

Kami mendukung keputusan pemerintah, Pak Anies (Baswedan) menyatakan akan ada PSBB ketat mulai Senin (14/9)

Menyusul berlakunya kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta, membuat banyak industri harus kembali memutar otak untuk tetap membuat bisnisnya terus berjalan di tengah pandemi COVID-19.

Direktur Pemasaran di PT Astra Daihatsu Motor, Amelia Tjandra, melalui diskusi virtual, Jumat, mengatakan pihaknya akan terus mendukung keputusan pemerintah daerah dan pusat.

Hanya saja, ia mengharapkan adanya kejelasan lebih lanjut mengenai pemberlakuan PSBB ketat seperti saat di awal pandemi di bulan Maret lalu.

Baca juga: Daihatsu hadirkan program servis "drive thru"

"Kami mendukung keputusan pemerintah, Pak Anies (Baswedan) menyatakan akan ada PSBB ketat mulai Senin (14/9). Dan kami ingin tahu lebih jelas, ketatnya seperti apa, untuk bisa diimplementasikan sesuai keputusan tersebut," kata Amelia.

Lebih lanjut, Amelia mengungkapkan, pihaknya belum memiliki keputusan apa pun terkait operasional di pabrik hingga outlet atau diler Daihatsu, mengingat belum adanya penjelasan mendetail mengenai pemberlakuan PSBB total mendatang dari pemerintah.

Ia pun memastikan Daihatsu sudah menerapkan protokol kesehatan ketat di pabrik, kantor, dan pembatasan jumlah pekerja. "Kami udah lakukan protokol kesehatan yang ketat. Ada juga aplikasi yang bisa detect kalau distance antarpegawai terlalu dekat, dan bisa tracing juga," kata Amelia.

Marketing & CR Division Head PT Astra Daihatsu Motor Hendrayadi Lastiyoso menambahkan, jika berkaca dari PSBB pertama, bengkel Daihatsu masih bisa beroperasi jika mengantongi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian RI.

Baca juga: Daihatsu awali semester II dengan kenaikan penjualan

"Jika berkaca dari yang kemarin, bengkel diperbolehkan melakukan operasional jika memiliki IOMKI. Namun, showroom dan kantor tidak boleh beroperasi," kata Hendrayadi.

"Kalau kata gubernur harus total, maka kita harus patuh. Kita akan tunggu sampai Sabtu atau Minggu berdasarkan info terakhir, apakah bengkel buka 50 persen atau tutup (sepenuhnya)," ujarnya melanjutkan.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB ketat terhitung mulai tanggal 14 September 2020, menyusul tingkat penularan COVID-19 yang terus meningkat, dan membuat fasilitas kesehatan terancam kelelahan atau kolaps.

Menurut data per 6 September 2020, tempat tidur di ICU 67 rumah sakit rujukan COVID-19 sudah 83 persen terisi penuh. Sementara, tempat tidur ruang isolasi sudah 77 persen terisi penuh.

Baca juga: Sigra kontributor utama penjualan Daihatsu selama pandemi

Baca juga: PT ADM bikin aplikasi kesehatan guna monitor protokol kesehatan

Baca juga: Daihatsu uji suku cadang di 24 kondisi jalan berbeda

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2020