"Terpidana ditangkap tanpa perlawanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Jumat.
Hari mengatakan bahwa tim gabungan kejaksaan itu meringkus terpidana Imron di Griya Alam Sentul Bogor, Jawa Barat, Jumat sekitar pukul 14.30 WIB.
Rencananya tim kejaksaan akan memberangkatkan Imron ke Bengkulu guna menjalani masa hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu.
Baca juga: Tujuh buronan kasus korupsi dana Bank NTT telah diringkus Kejaksaan
Baca juga: Kejati Sumut tangkap buronan terpidana kasus korupsi
Imron merupakan mantan Kepala BPBK Kota Bengkulu yang terlibat kasus korupsi pekerjaan pembangunan tiga kantor kelurahan dan sembilan kecamatan pada tahun anggaran 2006—2007 Kota Bengkulu dengan kerugian mencapai Rp1,87 miliar.
Hari mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung RI telah memutus Imron bersalah berdasarkan Putusan MA Nomor : 379K/Pid.Sus /2012 tertanggal 14 Februari 2013.
MA menyatakan Imron bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Bidang Intelijen Kejagung menggulirkan Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 guna memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020