"Jadi betul, kami sampaikan bahwa KKP tanggal 13 September 2020 ditiadakan di seluruh wilayah," kata Sholeh saat dihubungi, Jumat.
Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di Jakarta Pusat yang biasanya digelar di Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada dan Jalan Benyamin Sueb itu ditiadakan mengikuti instruksi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Peniadaan KKP juga dipengaruhi oleh keputusan Pemprov DKI Jakarta yang telah menarik rem darurat karena meningkatnya kasus positif COVID-19 di Ibu Kota Jakarta.
Karena itu, kegiatan sejenis KKP yang biasanya ramai didatangi banyak orang ditiadakan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Baca juga: Jakarta Utara tetapkan dua lokasi kawasan khusus pesepeda
Baca juga: Petugas gabungan awasi ketat kawasan pesepeda JLNT Antasari
Ketiga jalan yang biasanya digunakan sebagai KKP pun dipastikan tidak akan ditutup dan dapat diakses oleh berbagai kendaraan.
KKP merupakan kebijakan yang diambil Pemprov DKI Jakarta untuk memfasilitasi para pesepeda di Ibu Kota selama PSBB transisi berlangsung sejak Juni 2020.
Awalnya ada 32 titik KKP yang dibuka setiap Ahad pagi, namun karena sempat ditemukan banyak pelanggaran protokol kesehatan maka KKP pun dihentikan selama satu minggu pada Agustus 2020.
Meski demikian, KKP kembali dihadirkan di beberapa titik untuk memecah animo masyarakat yang bersepeda dan memilik jalur Sudirman-Thamrin.
Baca juga: DKI buka kembali 10 Kawasan Khusus Pesepeda
Baca juga: Sudin Perhubungan Jakpus siapkan 78 personel jaga KKP di 2 kecamatan
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020