Pimpinan DPR mengeluarkan Surat dengan nomor PW/10736/DPR RI/IX/2020 terkait pembatasan kehadiran fisik pada saat rapat di DPR RI, yang ditandatangani Ketua DPR RI Puan Maharani tertanggal 11 September 2020.
Dalam surat tersebut dijelaskan, upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Kantor MPR/DPR/DPD RI dilakukan dengan membatasi kehadiran fisik anggota DPR dan mitra kerja dengan maksimal kehadiran 20 persen dari jumlah peserta rapat.
Dijelaskan dalam surat tersebut, jumlah kehadiran 20 persen tersebut dengan pengaturan seperti kalau rapat dilakukan di komisi maka anggota DPR yang hadir berjumlah 11 orang dengan komposisi dua orang pimpinan dan 9 orang anggota komisi perwakilan fraksi.
Kalau rapat dilakukan di Badan Anggaran DPR, jumlah yang diperbolehkan hadir sebanyak 20 orang, dengan komposisi dua orang pimpinan, dan 18 orang anggota Banggar dengan komposisi sesuai dengan jumlah proporsional anggota fraksi.
Apabila rapat dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan jumlah 16 orang dengan komposisi dua orang pimpinan, dan 14 orang anggota Baleg dengan komposisi sesuai jumlah proporsional anggota fraksi.
Jumlah kehadiran fisik mitra kerja dari kementerian diatur dengan komposisi, satu orang menteri, satu orang Sekretaris Jenderal, lima orang Pejabat Eselon I, dan tiga orang pejabat Eselon II. Untuk Sekretariat badan/komisi diatur dengan komposisi satu orang Kepala Bagian Sekretariat Komisi/Badan, dua orang Kepala Sub Bagian Rapat Sekretariat Komisi/Badan, dua orang Tenaga Ahli Komisi/Badan.
Untuk pendamping dari mitra kerja pun dibatasi yaitu hanya lima orang yang ditempatkan di balkon ruang rapat Komisi/Badan yang memiliki kapasitas 30 tempat duduk. Pendamping dari mitra kerja yang tidak berhubungan langsung dengan rapat dan tidak tertampung di balkon dipersilahkan untuk meninggalkan Gedung DPR.
Kesekjenan DPR RI menyediakan fasilitas video conference bagi anggota DPR yang tidak hadir secara fisik melalui aplikasi Zoom yang bisa digunakan melalui gawai dan laptop masing-masing anggota.
Sementara itu untuk peliputan tiap rapat komisi/badan di DPR RI tidak diperkenankan hadir fisik namun dipersilahkan memantaunya melalui siaran streaming yang disiarkan TVR Parlemen secara daring.
Selain itu dalam surat edaran tersebut diatur lamanya pelaksanaan rapat disepakati paling lama berlangsung 2,5 jam dan maksimal dilakukan hingga pukul 18.00 WIB.
Pelaksanaan pembatasan kehadiran fisik tersebut mulai berlaku sejak Senin (14/9) hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para pimpinan fraksi DPR, Pimpinan Komisi I-XI, Pimpinan Badan Legislasi, Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan, Pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga, Pimpinan Badan Kerja Sama Antar Parlemen, Pimpinan Badan Anggaran, dan Pimpinan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI.
Baca juga: DPR sebut pengumuman PSBB total sebabkan saham rontok
Baca juga: Ketua Banggar DPR ingatkan dampak PSBB DKI terhadap pasar keuangan
Baca juga: Anggota DPR yakini PSBB bisa membuat ekonomi bangkit
Baca juga: Jakarta PSBB lagi, DPR ingatkan tetap jaga stabilitas sistem keuangan
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020