• Beranda
  • Berita
  • Idrus Marham bebas usai jalani masa hukuman dua tahun penjara

Idrus Marham bebas usai jalani masa hukuman dua tahun penjara

12 September 2020 06:13 WIB
Idrus Marham bebas usai jalani masa hukuman dua tahun penjara
Dokumentasi - Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham bergegas seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/4/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham telah bebas murni dari penjara pada Jumat (11/9), usai menjalani hukuman dua tahun karena terjerat kasus suap proyek PLTU Riau-1.

"(Idrus Marham) telah dibebaskan pada 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Diketahui, Idrus divonis dua tahun penjara usai Mahkamah Agung mengabulkan kasasinya pada Desember 2019 lalu.

Terkait denda sebesar Rp50 juta yang dijatuhkan majelis hakim, Rika mengatakan, politisi Partai Golkar itu telah membayarnya pada September 2020.

Baca juga: KPK eksekusi Idrus Marham ke Lapas Kelas 1 Cipinang
Baca juga: KPK kecewa MA ringankan hukuman atas Idrus Marham
Baca juga: Mahkamah Agung potong hukuman Idrus Marham jadi 2 tahun


"Lama pidana dua tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat kasasi tanggal 2 Desember 2019, Nomor 3681 K/PID. SUS/2019.
Denda 50 juta sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020," kata Rika.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 23 April 2019 menjatuhkan vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kepada Idrus Marham karena terbukti menerima suap bersama-sama dengan mantan anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih.

Suap sebesar Rp2,25 miliar itu diberikan oleh pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Selanjutnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada tanggal 9 Juli 2019.

Idrus kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi tersebut dikabulkan. Majelis kasasi Mahkamah Agung memotong hukuman Idrus menjadi tinggal 2 tahun penjara dari tadinya 5 tahun penjara.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020