"Aliran data melintasi batas negara (cross-border data flow) pasti melalui jaringan telekomunikasi atau jaringan internet domestik ke luar Indonesia. Jaringan domestik itulah wilayah teritori atau kedaulatan digital Indonesia," kata Ketua Umum MASTEL Kristiono dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Menurut Kristiono, deklarasi tentang garis batas kedaulatan digital itu penting dimuat dalam RUU PDP. Sebab, isu penempatan data di dalam negeri dan transfer data ke luar negeri akan terus dibahas di banyak negara.
Untuk menjaga kedaulatan data, RUU PDP mengatur pemrosesan data pribadi hanya dilakukan di negara Indonesia.
Baca juga: MASTEL ingin DPR pastikan RUU PDP lindungi privasi warga negara
Baca juga: Kominfo: RUU PDP Indonesia banyak terpengaruh GDPR Eropa
Baca juga: Progress RUU PDP, 66 DIM usulan tetap sudah disetujui
Apabila tidak dapat dilakukan di Indonesia, transfer data pribadi dapat dilakukan di luar Indonesia dengan batasan-batasan tertentu, misalnya belum tersedia teknologi yang sesuai spesifikasi.
Dengan demikian diharapkan RUU PDP dapat dengan jelas menjadi dasar aturan mengenai Data Residency, Data Sovereignty dan Data Localization milik Indonesia yang tentu dibuat lebih sesuai dengan amanah konstitusi serta menjaga kepentingan nasional.
Ketika batas digital negara telah ditetapkan, MASTEL ingin ditambahkan kewajiban melakukan perlindungan data pribadi terhadap data yang melintasi batas negara.
"Baik kepada yang mentransfer dan yang menerima transfer (data), sebagaimana dikenakan juga dalam Pasal 47 mengenai Transfer Data Pribadi Dalam Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Kristiono.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020