"Harusnya diberlakukan 1 Mei kemarin, tapi karena ada pandemi COVID-19 jadi ditunda, saat ini kami sudah rapat dan dalam waktu dekat SK larangannya akan keluar," kata Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi saat pemotongan truk ODOL di Terminal Alang-Alang Lebar Kota Palembang, Sabtu.
Meskipun 13 asosiasi logistik telah meminta toleransi perpanjangan menyebrang namun Kemenhub tetap akan mengeluarkanya, Budi menyebut larangan tersebut mendesak dan sudah cukup lama disosialisasikan.
Pelarangan truk yang melebihi dimensi dan muatan (ODOL) berlaku di seluruh pelabuhan, namun prioritas utamanya di Pelabuhan Bakehuni, Merak, Ketapang, Gilimanuk, Banyuwangi, dan Lembar.
Tidak hanya dilarang menyeberang, kata dia, saat ini Kemenhub bersama kepolisian juga sedang gencar menertibkan truk ODOL sesuai Pasal 27 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, serta telah memotong paksa badan truk maupun mengenakan denda kepada pengemudi dan karoseri yang membandel.
"Sampai sekarang masih banyak truk yang muatanya lebih dari 100 persen dari kapasitasnya, ini berbahaya jika dibiarkan terus," tambah Budi.
Ia menegaskan bahwa truk ODOL memberikan dampak negatif bagi lalu lintas, mulai dari membahayakan pengemudi, membahayakan muatan kapal saat penyebrangan, seringnya menjadi penyebab kecelakaan yang memakan korban jiwa, hingga menjadi biang kerusakan jalan.
"Menteri PUPR sudah menyampaikan pertahun itu dianggarkan Rp43 Triliun hanya untuk memperbaiki jalan rusak yang kebanyakan disebabkan ODOL, padahal anggaran sebesar itu sudah bisa dialokasikan untuk membuat jalan baru," kata Budi menjelaskan.
Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020