Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bersama Pemerintah Provinsi Lampung mendorong penggunaan dana desa ditekankan untuk program padat karya tunai desa (PKTD) melalui swakelola.Pelaksanaan PKTD menjadi salah satu faktor yang benar-benar efektif terhadap penurunan kemiskinan di desa.
"Tolong dipegang benar oleh kita semua dalam konteks melakukan pengelolaan dana desa, prinsip penggunaan dana desa adalah swakelola dan PKTD," ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar di Bandarlampung, Sabtu.
Penekanan dana desa untuk PKTD ini, berimbas terhadap penyerapan tenaga kerja, peningkatan daya beli warga masyarakat sekaligus peningkatan perputaran ekonomi.
Pelaksanaan PKTD menjadi salah satu faktor yang benar-benar efektif terhadap penurunan kemiskinan di desa.
Baca juga: Dana desa di Lampung baru terealisasi 77,25 persen
"Bulan September ini saya berharap PKTD ini digerakan semaksimal mungkin agar terjadi kenaikan angkatan kerja dan penurunan kemiskinan dan ini akan berdampak juga pada pertumbuhan ekonomi," katanya.
Abdul Halim mengatakan hal itu dilakukan, karena kehadiran dana desa sebagai representasi hadirnya negara di masyarakat benar-benar dirasakan.
"Menjadi catatan kita semua supaya dana desa cepat dirasakan kehadirannya. PKTD dan model swakelola benar-benar menjadi nafas pengelolaan penggunaan dana desa dalam pembangunan di desa-desa," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) menyebutkan Provinsi Lampung pada tahun 2020 ini mendapat alokasi dana desa sebesar Rp2,427 triliun.
Baca juga: Menteri Desa imbau sisa dana desa digunakan program padat karya tunai
"Sampai saat ini realisasi mencapai Rp. 1,875 triliun atau sebesar 77,25 persen selesai pencairan tahap kedua," katanya.
Ia menyebutkan dari realisasi tersebut dana desa yang dipergunakan untuk kegiatan bantuan langsung tunia (BLT) desa sebesar Rp490 miliar untuk memenuhi 269.598 kepala keluarga.
Nunik melanjutkan untuk kegiatan padat karya tunai realisasi sebesar Rp487 miliiar dengan menyerap 70.937 tenaga kerja dan untuk kegiatan sarana prasarana tercatat sebesar Rp1,1 triliun dan telah terealisasi sebesar Rp532 miliar atau 48,46 persen.
"Alhamdulillah, sejauh ini penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan di desa melalui dana desa dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Menteri Desa PDTT komitmen libatkan perempuan dalam pembangunan desa
Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020