Pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali Kota Bandarlampung dari jalur perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah mengaku tak puas atas putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung yang menolak seluruh permohonan mereka terkait hasil rapat pleno rekapitulasi dukungan perbaikan oleh KPU setempat.Bawaslu tidak dapat menghadirkan saksi-saksi dari pihak KPU
Bakal calon wali Kota Bandarlampung dari jalur perseorangan Ike Edwin, di Bandarlampung, Sabtu, menegaskan pihaknya menolak atau keberatan dengan putusan Bawaslu Bandarlampung, karena tidak mempertimbangkan dengan baik dan saksama serta teliti tentang fakta-fakta hukum yang terungkap dalam musyawarah terbuka maupun tertutup.
"Dalam putusannya majelis tidak mempertimbangkan saksi-saksi yang kami hadirkan dan fakta-fakta hukumnya," kata dia.
Dia pun meminta untuk berunding kembali dengan Bawaslu dan akan menentukan langkah selanjutnya, agar dapat maju dalam pemilihan kepala daerah serentak di Kota Bandarlampung pada 9 Desember 2020.
Ike Edwin pun mempertanyakan kenapa dalam berita acara yang dibacakan oleh majelis musyawarah, saksi-saksi dari pihak termohon (KPU) yang tidak hadir memberikan keterangan secara lisan, namun hanya tulisan dimasukkan ke dalamnya, dan saksi dari pemohon yang hadir dalam sidang tidak dipertimbangkan sama sekali.
"Pada sidang musyawarah yang berlangsung selama 12 hari, Bawaslu tidak dapat menghadirkan saksi-saksi dari pihak KPU yang kami minta seperti panitia pemungutan suara (PPS) atau panitia pemilihan kecamatan (PPK)," kata dia lagi.
Baca juga: Tiga pasang bakal calon kepala daerah mendaftar ke KPU Bandarlampung
Kemudian, ada pula RT dan kepala lingkungan yang tidak bisa dihadirkan oleh Bawaslu untuk memberikan keterangan, menurut dia, artinya majelis telah meremehkan fakta persidangan. Padahal saksi-saksi-saksi tersebut telah berbuat intimidasi dan kecurangan pada proses verifikasi faktual perbaikan di lapangan.
"Kita ada buktinya, video, foto, dan hasil rekapitulasi dukungan perbaikan di tingkat kelurahan berjumlah 26 ribu lebih, tapi kenapa angka itu berubah saat pleno di kecamatan," katanya pula.
Padahal, lanjut dia, jika angka itu tidak berubah, dirinya dan pasangannya yakni Zam Zanariah sudah bisa mendaftar sebagai calon wali kota dan wakil wali kota, sebab bila ditambahkan dukungan pertama sebanyak 22 ribu sekian, jumlah tersebut telah memenuhi syarat yang ditetapkan KPU yakni 47.864.
Kuasa hukum bakal calon perseorangan itu, Dewi menilai putusan Bawaslu Bandarlampung tidak mempertimbangkan dengan saksama dan tidak teliti, sebab ada beberapa bagian berita acara yang dibacakan oleh mereka tidak utuh.
"Ada beberapa bagian, dimana mereka menyebutkan sudah dianggap dibacakan, sedangkan kalau masalah pertimbangan hukum harusnya lengkap dibacakan, tidak boleh seperti itu," katanya pula.
Kemudian, lanjut dia, majelis hakim juga sudah mengesampingkan keterangan saksi-saksi dari bakal calon perseorangan sebanyak 48 orang yang dihadirkan dan telah disumpah.
Baca juga: Tim advokasi Yutuber laporkan oknum lurah ke Polda Lampung
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020