Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan sampai saat ini belum ada pemikiran untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, terkait desakan beberapa pihak yang meminta hal tersebut karena belum meredanya kasus COVID-19 di Indonesia.
Menurut dia, keputusan penyelenggaraan Pilkada tanggal 9 Desember 2020 telah disepakati antara DPR, Pemerintah dan penyelenggara Pemilu yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP melalui Perppu nomor 2 tahun 2020.
"Sampai saat ini belum ada pemikiran dari Komisi II begitu juga pemerintah dan penyelenggara Pilkada memikirkan untuk melakukan penundaan Pilkada," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Guspardi mengungkapkan bahwa awalnya Komisi II DPR meminta penundaan Pilkada dilakukan hingga 2021, namun pemerintah beragumentasi tidak ada yang bisa menjamin pandemi Covid-19 kapan akan menurun atau berakhir.
Menurut dia, hingga akhirnya, Gugus Tugas COVID-19 saat itu memberikan rekomendasi Pilkada 2020 bisa digelar jika penegakan ketat protokol kesehatan dapat dilaksanakan.
"Itu artinya, kata kuncinya dalam kondisi pandemi COVID-19 pelaksanaan Pilkada 2020 ini yang perlu ditegakkan adalah disiplin protokol kesehatan harus betul-betul dilaksanakan dan diawasi dengan ketat," ujarnya.
Guspardi mengatakan pada tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) pada tanggal 4 - September memang terjadi banyak pelanggaran terkait protokol kesehatan, namun telah dievaluasi Komisi II bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP.
Dia berharap tren pandemi COVID-19 menjelang hari pencoblosan Pilkada 9 Desember akan menurun, sehingga kekhawatiran akan terjadi klaster Pilkada akan menghilang.
"Perlu juga kita melihat trennya ini, kalau sekarang ini kebetulan trennya sedang naik, mudah mudahan di Oktober dan November sudah melandai dan akhirnya bisa menurun," katanya.
Sebelummya, Tim Pemantau Pilkada Komnas HAM Indonesia merekomendasikan kepada pemerintah dan penyelenggara Pemilu agar pelaksanaan Pilkada 2020 ditunda karena pandemi COVID-19 yang belum mereda di Indonesia.
Baca juga: Mendagri: Penundaan proses hukum cakada lebih banyak dampak positif
Baca juga: Komnas HAM usul tahapan pilkada serentak ditunda
Baca juga: Perludem desak penundaan Pilkada 2020 jika berpotensi klaster COVID-19
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020