• Beranda
  • Berita
  • Pemkot-Forkopimda Bogor matangkan lanjutan PSBMK

Pemkot-Forkopimda Bogor matangkan lanjutan PSBMK

13 September 2020 21:11 WIB
Pemkot-Forkopimda Bogor matangkan lanjutan PSBMK
Wali Kota Bogor Bima Arya menyaksikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan persiapan PSBB di DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020). (ANTARA/HO/Pemkot Bogor)

Dengan pengurangan waktu operasional ini, tren kasus positif COVOD-19 mulai menurun dan perekonomian di Kota Bogor tetap menggeliat

Pemerintah Kota Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat mematangkan dan mengumumkan lanjutan penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) di daerah itu untuk dua pekan ke depan.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Kota Bogor, Minggu petang, mengatakan hal itu menjawab pertanyaan pers ketika menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat mengumumkan persiapan penerapan PSBB di DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta, Minggu.

Ia mengatakan pemkot dan forkopimda akan melakukan rapat koordinasi pada Senin (14/9) untuk membicarakan langkah-langkah yang diambil sebagai lanjutan penerapan PSBMK Kota Bogor setelah 14 September 2020.

"Hasilnya segera diumumkan setelah usai rapat koordinasi," katanya.

Pemerintah Kota Bogor, kata dia, akan terus melanjutkan penerapan PSBMK periode dua pekan ke depan, tetapi modelnya akan dimatangkan pada rapat koordinasi antara pemkot dan forkopimda pada Senin (14/9).

Baca juga: Pemkot Bogor perpanjang PSBMK tiga hari sampai 14 September

Bima menilai penerapan PSBMK oleh Pemerintah Kota Bogor pada 29 Agustus hingga 14 September 2010, sudah merupakan langkah tepat, yakni pembatasan sosial di tingkat mikro dan berbasis komunitas, sehingga pengawasan juga lebih efektif.

"PSBMK diberlakukan di tingkat RW dengan menggiatkan petugas dan relawan di wilayah, yang sistemnya sudah dibangun," katanya.

Pada penerapan PSBMK, menurut dia, ada pengurangan aktivitas warga maupun sektor usaha, untuk menekan  peningkatan kasus positif COVID-19, tetapi tidak menutup sama sekali sektor usaha.

Pada penerapan PSBMK, kata dia, waktu operasional sektor usaha dikurangi hanya sampai pukul 18.00 WIB, sedangkan aktivitas warga di luar rumah dikurangi sampai pukul 21.00 WIB, seperti diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2020.

"Dengan pengurangan waktu operasional ini, tren kasus positif COVOD-19 mulai menurun dan perekonomian di Kota Bogor tetap menggeliat," katanya.

Baca juga: Wali Kota Bima Arya pimpin operasi penegakan disiplin bermasker
Baca juga: PSBMK di Kota Bogor berikan dampak penurunan COVID-19

Pewarta: Riza Harahap
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020