• Beranda
  • Berita
  • 130 pegawai kejaksaan Jakarta Pusat jalani tes COVID-19

130 pegawai kejaksaan Jakarta Pusat jalani tes COVID-19

14 September 2020 13:19 WIB
130 pegawai kejaksaan Jakarta Pusat jalani tes COVID-19
Petugas Puskesmas Kemayoran melakukan tes cepat kepada pegawai Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Ini kita kerjakan berdasarkan permintaan Jakarta pusat

Sebanyak 130 pegawai dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjalani tes cepat COVID-19 pada hari pertama pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin.

"Ini kita kerjakan berdasarkan permintaan Jakarta pusat yang dibantu oleh Puskesmas Kecamatan Kemayoran. Berdasarkan keterangan dari kejaksaan ada yang positif makanya dilakukan pelacakan (tracing)," ujar Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat Erizon Safari saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Sementara itu, Kepala Subbagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Titin Herawati mengatakan tes cepat COVID-19 itu bukanlah pertama kali di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Kita sudah pernah dua kali tes cepat pada April dan Mei," kata Titin.

Selain pemeriksaan COVID-19 yang dilakukan secara massal yang difasilitasi oleh kantor, Titin mengatakan ada beberapa pegawai atau pun tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang memiliki penyakit bawaan (komorbid) turut telah mengikuti pemeriksaan COVID-19 secara mandiri.

"Teman-teman yang berisiko tinggi misalnya tim jaksa, ataupun pengawalan tahanan secara rutin mereka juga secara mandiri mengikuti tes untuk menjaga kesehatan," ujar Titin.

Puskesmas menjadi salah satu garda terdepan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Ibu Kota Jakarta.

"Kegiatan pelacakan dinas kesehatan melalui Puskesmas akan melakukan active case finding. Setiap masyarakat yang ditemui dalam kegiatan active case finding wajib untuk menerima kegiatan testing untuk menyelamatkan yang bersangkutan. Bila yang bersangkutan itu memiliki potensi positif (COVID-19) wajib untuk dites. Penentuannya oleh tim Dinas Kesehatan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran langsungnya melalui kanal YouTube Pemprov DKI, Minggu (13/9).

Baca juga: Sabtu (12/9), kasus harian baru COVID-19 Jakarta sebanyak 1.440
Baca juga: PMJ dan Dishub DKI operasi yustisi PSBB total di Pasar Jumat

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020