• Beranda
  • Berita
  • PSBB total, Kapal Dishub hanya layani warga KTP Kepulauan Seribu

PSBB total, Kapal Dishub hanya layani warga KTP Kepulauan Seribu

14 September 2020 15:01 WIB
PSBB total, Kapal Dishub hanya layani warga KTP Kepulauan Seribu
Kapal penumpang berangkat menuju tempat wisata Kepulauan Seribu di Pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta, Sabtu (4/7/2020). Dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, Wisata Kepulauan Seribu memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung yaitu hanya 50 persen setiap harinya. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Kapal hanya beroperasi pada Senin hingga Jumat pukul 05.00 -18.00 WIB, dengan kapasitas 50 persen

Kapal Dinas Perhuhungan Provinsi DKI Jakarta di Pelabuhan Kaliadem hanya melayani warga dengan kartu tanda penduduk (KTP) Kabupaten Kepulauan Seribu, menyusul pemberlakuan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total di Jakarta. 

"Kapal hanya beroperasi pada Senin hingga Jumat pukul 05.00 -18.00 WIB, dengan kapasitas 50 persen. Sedangkan, pada Sabtu dan Minggu tidak beroperasi," jelas Kasatpel Pelayanan UP Angkutan Perairan Dishub Jakarta, Sulistiyono, di Jakarta, Senin.

Ia menyatakan, selain warga, kapal Dishub juga mengangkut aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri dan petugas khusus yang dengan tanda pengenal dan surat tugas.

Pemberlakukan itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar bidang transportasi.

SK tersebut tindak lanjut dari kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta.

Baca juga: PSBB total, Dishub DKI ancam sanksi ojek mangkal dan berkerumun

"Untuk tiket kapal masih berlaku potongan 50 persen," ujar Sulistiyono.

Dia menegaskan pemberlakuan protokol kesehatan ketat kepada penumpang terus dilakukan mulai cek suhu tubuh, cuci tangan, jaga jarak dan memakai masker untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi "menginjak rem darurat" yang mencabut kebijakan PSBB transisi dan mengembalikannya kepada kebijakan PSBB yang diperketat, mulai Senin 14 September 2020.

Anies menyatakan keputusan itu diambil bagi Jakarta, karena tiga indikator tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus COVID-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.

Baca juga: Polda Metro pantau dampak peniadaan ganjil genap selama PSBB Jakarta

Pewarta: Fauzi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020