Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Batang, AKP Asfauri, usai gelar operasi yustisi di Batang, mengatakan, operasi tersebut digelar untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 6/2020 dan Peraturan Bupati Batang Nomor 55/2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan.
"Pada operasi ini, kami memberikan sanksi teguran pada 134 orang dan sanksi sosial sebanyak 23 orang. Sanksi teguran diberikan pada warga yang tidak memakai masker sebagai mestinya. adapun 23 orang diberikan sanksi berupa membaca teks Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan menyapu di jalan" katanya.
Baca juga: Satpol PP beri sanksi sosial cat trotoar bagi warga tak gunakan masker
Asfauri mengatakan pada operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan ini, melibatkan unsur TNI, polisi, dan Satuan Pamong Praja.
Pada operasi tersebut, kata dia, petugas akan mencegat para pengendara sepeda motor maupun pengemudi kendaraan yang tidak memakai masker saat beraktivitas di jalan raya.
Baca juga: IDI Jabar: Jika tak mau kembali PSBB, pertegas sanksi pelanggar
Selain itu, melalui alat pengeras suara, petugas mengingatkan warga selalu mematuhi protokol kesehatan, khususnya memakai masker saat berkendara di jalan raya.
Menurut Asfauri, pada operasi itu, petugas juga masih mengedepankan tindakan persuasif kepada pelanggar protokol kesehatan.
"Bagi warga yang terjaring tidak memakai masker, kami suruh membeli atau mencari masker di dekat lokasi razia. Kami juga mendata bagi para pelanggar karena apabila dalam operasi selanjutnya masih melanggar maka akan kami berikan sanksi lainnya," katanya.
Baca juga: Pelanggar protokol kesehatan di Tanah Datar bisa dicabut ijin usahanya
Pewarta: Kutnadi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020