Dalam sidak, petugas dari Sudin Nakertrans Jakarta Barat juga menargetkan giat sidak oleh lima tim pengawasan pada minimal 15 perusahaan per hari serta mengecek pelaksanaan protokol kesehatan.
Sidak awal dilakukan di Tol Tomang Swalayan. Saat itu petugas memeriksa lantai satu dan lantai dua gedung. Petugas juga menanyakan jumlah pegawai yang bekerja di perusahaan tersebut.
Tomang Tol Swalayan dianggap penuhi prosedur PSBB, dengan memperkerjakan 50 persen pegawai swalayan dan 25 persen pegawai kantor.
"Dari 25 pegawai, ada 10 yang masuk. Jadi sudah sesuai ketentuan 50 persen karena ini kan esensial jadi diperbolehkan pekerjakan pegawai sampai 50 persen," ujar Pengawas Ketenagakerjaan Jakarta Barat, Nidia.
Baca juga: PSBB total, Dishub DKI ancam sanksi ojek mangkal dan berkerumun
Baca juga: Bekasi batasi aktivitas warga dampak PSBB DKI Jakarta
Meski dari segi fasilitas telah memenuhi protokol kesehatan, petugas menyayangkan pihak manajemen belum membentuk Gugus Tugas COVID-19 yang dikuatkan melalui surat keputusan (SK) perusahaan.
"Sebenarnya ada. Tapi belum ada di SK perusahaan sehingga kami minta saja untuk dimasukkan ke dalam SK perusahaan agar tercatat secara tertulis," ujar dia.
Kepala Toko Tomang Tol Swalayan Petrus mengatakan, pihaknya sudah menjalankan ketaatan terhadap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak April 2020.
"Kami di sini total ada 25 pegawai. Pegawai kantor yang masuk tiga orang, sementara pegawai operasional di swalayan 14 pegawai," ujar dia.
Petugas pengawasan Sudin Nakertrans Jakarta Barat juga menyidak dua perusahaan lainnya. Yakni PT Jakarta Bangkit Pratama dan PT Armoxindo Farma. Hasilnya tidak ditemukan pegawai yang bekerja di dalam gedung perkantoran.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020