Polda Sumbar gelar Operasi Yustisi

14 September 2020 16:48 WIB
Polda Sumbar gelar Operasi Yustisi
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu (Istimewa)

Berbagai imbauan kami sampaikan kepada masyarakat, baik secara langsung maupun dengan pemasangan baliho, spanduk, brosur dan selebaran kepada warga masyarakat tentang pendisiplinan protokol kesehatan serta pemberian sanksi hukum bagi pelanggar

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menggelar Operasi Yustisi terhadap masyarakat yang bertujuan untuk memastikan masyarakat disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan di daerah itu

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Senin mengatakan operasi ini resmi digelar mulai hari Senin ini baik di tingkat Polda Sumbar maupun jajaran polres di daerah tersebut.

Ia menjelaskan Operasi Yustisi ini digelar tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden RI dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Baca juga: Mulai hari ini Polda Sumatera Utara tindak warga tak pakai masker
Baca juga: Makassar mulai terapkan operasi yustisi penegakan protokol COVID-19


Selain itu operasi ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini semakin masif dan merata diseluruh wilayah Sumbar.

Ia mengatakan operasi akan dilakukan di sejumlah lokasi dan sasaran utama adalah klaster COVID-19, lokasi keramaian dan fasilitas umum

Dirinya mengajak kepada seluruh warga masyarakat, Sumbar dalam beraktivitas di luar rumah untuk selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan.

“Mari kita biasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran COVID-19," kata dia.

Terkait dengan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru yang baru disahkan oleh Pemprov dan DPRD Sumbar pada Jumat (11/9).

Ia mengatakan Polda Sumbar dan jajaran akan melaksanakan sinergitas dengan pemerintah daerah khususnya membantu, mendukung, mendampingi, mendorong dan sekaligus mengawasi Dinas maupun instansi terkait dalam melaksanakan tugas dan kegiatan penegakan perda.

Selain itu dalam tujuh hari ke depan akan melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait perda agar diketahui secara luas oleh masyarakat

“Berbagai imbauan kami sampaikan kepada masyarakat, baik secara langsung maupun dengan pemasangan baliho, spanduk, brosur dan selebaran kepada warga masyarakat tentang pendisiplinan protokol kesehatan serta pemberian sanksi hukum bagi pelanggar,” jelasnya.

Baca juga: Erick Thohir: Kita akan jalankan operasi yustisi mulai Senin depan

Sebelumnya DPRD bersama Pemprov Sumatera Barat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 menjadi Peraturan Daerah yang bertujuan mencegah penyebaran COVID-19 di daerah itu.

Ketua Pansus Ranperda Kebiasaan Baru Hidayat mengatakan Perda ini terdiri dari 10 bab dan 117 pasal yang mengatur ketentuan dalam kondisi normal baru di Sumbar.

"Terkait dengan adanya sanksi yang diberikan diatur dalam Bab IX dengan judul ketentuan pidana," kata dia.

Ia menyebutkan di pasal 110 diatur bahwa orang yang tidak menggunakan masker diancam pidana kurungan selama dua hari atau denda Rp250 ribu.

Sementara di Pasal 111 diatur setiap penanggungjawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usaha diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp25 juta.

"Sanksi pidana akan diberikan apabila pelanggar tidak tidak menjalankan sanksi administrasi atau telah melakukan pelanggaran lebih dari satu kali," kata dia.

Dalam pelaksanaan sesuai pasal 106 diatur pemerintah daerah akan membuat tim terpadu penegakkan hukum protokol kesehatan yang terdiri dari Satpol PP, perangkat daerah, kepolisian, TNI, instansi terkait dan lembaga lainnya.

"Tata cara pelaksanaan sendiri akan ditindaklanjuti dalam keputusan gubernur," kata dia.

Baca juga: Polda Metro Jaya gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan
Baca juga: PMJ dan Dishub DKI operasi yustisi PSBB total di Pasar Jumat


 

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020