Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mahmud Mattalitti mengajak para anggota DPD dari 34 provinsi untuk memenuhi hak para penyandang disabilitas di Indonesia dengan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.Tiga hal utama dari hak-hak penyandang disabilitas yang perlu dipenuhi yaitu hak atas akses kesehatan, akses pendidikan, dan pekerjaan.
"Saya meminta para senator dalam agenda reses melihat secara langsung di daerah, bagaimana hak para penyandang disabilitas menjadi perhatian pemerintah daerah," kata La Nyalla melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.
La Nyalla mengatakan terdapat tiga hal utama dari hak-hak penyandang disabilitas yang perlu menjadi perhatian para anggota DPD yaitu hak atas akses kesehatan, hak atas akses pendidikan, dan hak atas pekerjaan.
Baca juga: GAUN pertanyakan akses disabilitas di transportasi laut
Untuk memenuhi hak penyandang disabilitas, telah ada upaya afirmasi dengan kewajiban menyerap tenaga kerja dari penyandang disabilitas, yaitu satu persen untuk perusahaan swasta nasional dan dua persen untuk badan usaha milik negara dan instansi pemerintah.
"Ini perlu dilakukan pengecekan dan pengecekan ulang di lapangan, termasuk berapa yang berwiraswasta dan apa kendala yang dihadapi," tuturnya.
Data Kementerian Sosial menyebutkan kelompok penduduk usia produktif, yaitu 19 tahun hingga 59 tahun, sebanyak 162 juta jiwa lebih; dengan penyandang disabilitas sedang 9,5 juta jiwa dan penyandang disabilitas berat 1,4 juta jiwa.
"Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 jelas menyatakan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," katanya.
Baca juga: Mensos: Perpres Komisi Nasional Disabilitas masih uji materil di MA
Di bidang pemenuhan hak atas akses pendidikan, masih banyak anak penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus yang tidak bisa masuk ke sekolah umum sehingga harus bersekolah di sekolah luar biasa.
Menurut La Nyalla, hal itu karena masih banyak guru di sekolah umum yang belum memiliki kemampuan atau pengetahuan tentang metode pendidikan terhadap anak berkebutuhan khusus. Padahal jumlah anak berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas di Indonesia cukup banyak. Pada kelompok usia tujuh tahun hingga 18 tahun terdapat 600 ribu jiwa lebih penyandang disabilitas sedang dan 173 ribu jiwa penyandang disabilitas berat.
Baca juga: Bima Arya dorong Bogor jadi kota ramah penyandang disabilitas
"Ini juga perlu didata dengan benar. Kalau di kota besar mungkin tertangani. Bagaimana dengan di desa-desa?" katanya dalam nada tanya.
Saat menerima pengurus Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), La Nyalla menyatakan dukungannya terhadap permintaan agar DPD menyuarakan sensus disabilitas nasional.
"Agar angka indeks pembangunan manusia juga mencakup kelompok penyandang disabilitas," kata Ketua Umum DPP PPDI Gufroni Sakaril.
Baca juga: Kemnaker terus awasi pemenuhan kuota pekerja disabilitas di perusahaan
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020