Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Provinsi Maluku kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi tahap lima mulai 14 -28 September 2020.Kota Ambon masih berada pada zona merah dengan tingkat kasus terkonfirmasi positif COVID-19 mengalami peningkatan
Juru bicara Gugus Tugas Penanganan dan Percepatan COVID-19 Kota Ambon, Joy Reiner Adriaansz di Ambon, Senin menyatakan penerapan PSBB transisi diperpanjang masuk ke tahap lima.
"Berdasarkan hasil evaluasi PSBB transisi tahap empat, maka diputuskan kembali untuk diperpanjang PSBB transisi tahap lima hingga 28 September 2020," katanya.
Ia mengatakan Kota Ambon masih berada pada zona merah dengan tingkat kasus terkonfirmasi positif COVID-19 mengalami peningkatan meski tingkat kesembuhan juga naik.
Upaya yang dilakukan Gugus Tugas lewat Dinas Kesehatan untuk terus melakukan penelusuran (tracing) dan pelacakan (tracking) secara intensif dimaksudkan agar ditemukan kasus baru, yang umumya merupakan orang tanpa gejala (OTG).
"Kasus yang ditemukan membuat kita untuk mendeteksi secara dini dan melakukan pencegahan sehingga tidak ditularkan ke orang lain, dari kasus yang ditemukan dilakukan isolasi secara terpusat di lokasi yang telah ditetapkan maupun secara mandiri, " katanya.
Ia menjelaskan data kasus COVID-19 Kota Ambon per 13 Agustus 2020 yakni total kasus positif sebanyal 1.947, dirawat 862, sembuh 1.057 dan meninggal dunia 28 orang.
Total kasus suspek/positif sebanyak 1.268, suspek 406, dan terkonfirmasi positif 862 orang.
Peningkatan kasus, kata dia, terjadi karena pemeriksaan tes usap yang dijalani aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Ambon dan Pemprov Maluku.
Untuk ASN Pemkot Ambon telah dilakukan tes usap bagi OPD yang melakukan pelayanan publik sebanyak 548 orang.
"Hasil tes usap semua telah keluar secara keseluruhan dan dari 548 ASN, 436 dinyatakan negatif dan total positif 112 ASN, " katanya.
Ditambahkannya, zonasi Kota Ambon ditentukan oleh kasus terkonfirmasi positif , kesembuhan dan kematian.
Dengan mempertimbangkan kondisi yang ada, maka akan dilakukan upaya penerapan Perwali Nomor 25 tahun 2020 yang merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 .
"Penerapan PSBB tahap lima akan dilakukan langkah tegas penerapan Perwali Nomor 25 tahun 2020 dan Inpres nomor 6 tahun 2020, bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan melalui langkah penindakan," demikian Joy Reiner Adriaansz.
Baca juga: Sebaran COVID-19 di Kota Ambon dibuka hingga kelurahan dan desa
Baca juga: Kadis Pemuda dan Olahraga Maluku positif COVID -19, sebut GTPP
Baca juga: Penolakan tes swab karena keluarga tidak pahami prosedur
Baca juga: Kepala Dinsos dan tiga ASN Pemkot Ambon terkonfirmasi positif COVID-19
Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020