• Beranda
  • Berita
  • MPR RI: Pembatasan aktivitas kantor wajib diterapkan selama PSBB

MPR RI: Pembatasan aktivitas kantor wajib diterapkan selama PSBB

14 September 2020 22:00 WIB
MPR RI: Pembatasan aktivitas kantor wajib diterapkan selama PSBB
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Dok. Pribadi)

Karena itu saya mendukung langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menjadikan klaster perkantoran salah satu fokus pengendalian COVID-19 di masa PSBB

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta pemerintah mewajibkan setiap kantor di instansi yang berfungsi melayani masyarakat, menerapkan pembatasan aktivitas dan menjalankan protokol kesehatan yang ketat, khususnya di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dia berharap dengan kebijakan PSBB yang berlangsung sejak 14 September hingga dua pekan ke depan, kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta bisa segera terkendali.

"Pertambahan kasus positif COVID-19 di Ibu Kota memang mengkhawatirkan dalam beberapa pekan terakhir, kebijakan pembatasan sosial yang ketat memang diperlukan sebagai salah satu cara agar penyebaran COVID-19 bisa terkendali," kata Lestari Moerdijat atau Rerie dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin.

Baca juga: MPR: PSBB ketat harus disertai sanksi tegas

Baca juga: MPR: Pertimbangkan tunda Pilkada jika kasus COVID-19 terus meningkat

Rerie mengaku prihatin terhadap kondisi sejumlah kantor kementerian dan instansi Pemerintah, yang puluhan bahkan ada yang secara akumulatif ratusan pegawainya terpapar COVID-19 pada masa pandemik ini.

Menurut dia, aparat Pemerintah seharusnya menjadi contoh dalam penerapan disiplin menjalankan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan memakai sabun.

"Karena itu saya mendukung langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menjadikan klaster perkantoran salah satu fokus pengendalian COVID-19 di masa PSBB," ujarnya.

Dia meminta kebijakan pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan perkantoran hanya diisi 25 persen dari kapasitas normal selama masa PSBB harus dipatuhi para pengelola gedung perkantoran.

Dia juga menilai pemantauan kesehatan berkala terhadap kesehatan para karyawan di setiap perkantoran, juga merupakan tindakan yang harus dilakukan sebagai bagian upaya deteksi dini COVID-19 di lingkungan kantor.

Menurut Rerie peran serta masyarakat untuk menegakkan semua pembatasan yang diwajibkan sepanjang PSBB sangat diperlukan.

Baca juga: MPR harap kebijakan PSBB total tekan penularan COVID-19 di Jakarta

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020