• Beranda
  • Berita
  • DPR sepakati anggaran penanganan perkara perselisihan Pilkada Rp61 m

DPR sepakati anggaran penanganan perkara perselisihan Pilkada Rp61 m

14 September 2020 23:03 WIB
DPR sepakati anggaran penanganan perkara perselisihan Pilkada Rp61 m
Ilustrasi Pilkada 2020

Anggaran untuk penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebesar Rp61.243.350.000

Komisi III DPR RI menyepakati usulan tambahan anggaran Mahkamah Konstitusi untuk penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang mencapai Rp 61 miliar.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah mengungkapkan pengajuan tambahan anggaran tersebut diajukan MK untuk Tahun Anggaran 2021 karena Pilkada Serentak 2020 baru mulai diadakan pada 9 Desember 2020 sementara anggaran untuk itu belum tersedia.

"Anggaran untuk penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebesar Rp61.243.350.000," ujar Guntur dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin.

Anggaran tersebut, kata Guntur, belum tersedia jika mengacu pada pagu anggaran MK TA 2021 yang ditetapkan dalam surat bersama Menteri PPN/ Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan.

Baca juga: KPU akui hemat Rp600 miliar gegara Kemenkes turunkan tarif tes COVID

Baca juga: Mendagri minta Gubernur Maluku percepat realisasi anggaran Pilkada


Adapun penanganan perkara perselisihan hasil Pilkada 2020 akan dilangsungkan pada bulan Januari hingga Maret 2021.

Selain menerima anggaran untuk penanganan perkara perselisihan hasil Pilkada, Komisi III DPR RI juga menerima usulan tambahan anggaran Rp2,5 miliar yang diajukan MK untuk dana dukungan Pilkada. "Ini juga untuk penanganan perkara," kata Guntur.

Selain itu, MK juga mengajukan tambahan anggaran untuk pelaksanaan Bimbingan Teknis Hukum Acara bagi partai politik dan para penyelenggara sebelum pelaksanaan Pilkada serta anggaran untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) untuk pemahaman hak konstitusional warga negara yang mencapai Rp22.645.800.000.

Lalu, MK juga meminta tambahan anggaran untuk penanganan perkara PUU, SKLN, dan perkara lainnya sebesar Rp92 miliar.

Seluruh total pengajuan tambahan anggaran MK untuk tahun anggaran 2021 yang dapat diterima oleh Komisi III DPR RI dalam rapat kerja tersebut mencapai Rp248,7 miliar.

Tambahan anggaran tersebut terbagi atas program penanganan perkara konstitusi tadi yang jumlahnya sebesar Rp182.275.310.000 dan program dukungan manajemen sebesar Rp66.443.330.000.

Adapun program dukungan manajemen, kata Guntur, untuk anggaran pembiayaan enam poin pengadaan barang dan jasa, yaitu: revitalisasi data center, pengadaan data recovery center, pengadaan perlengkapan ruang sidang, pengadaan lift orang dan barang, rehabilitasi ruang server atau peladen back up data, serta penyelenggaraan internship dan recharging program di Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Presiden pastikan kesiapan anggaran Pilkada Serentak 2020

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020