• Beranda
  • Berita
  • Bapaslon diminta lengkapi berkas pendaftaran hingga Kamis

Bapaslon diminta lengkapi berkas pendaftaran hingga Kamis

15 September 2020 08:48 WIB
Bapaslon diminta lengkapi berkas pendaftaran hingga Kamis
Bakal pasangan calon peserta Pilkada 2020 mendaftar ke KPU Gunung Kidul. (Foto ANTARA/Sutarmi)
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta tim perantara atau pemenangan bakal pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah 2020 segera melengkapi kekurangan berkas pendaftaran yang belum lengkap hingga batas waktu Kamis (17/9).

Anggota KPU Gunung Kidul Andang Nugroho di Gunung Kidul, Selasa mengatakan, berdasarkan verifikasi berkas dokumen pendaftaran bakal calon peserta Pilkada 2020 masih banyak yang kurang dan belum lengkap mulai dari ijazah yang belum dilegalisir hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan dari luar Gunung Kidul.

Baca juga: Pemda diinstruksikan gelar rakor penegakan hukum protokol kesehatan
Baca juga: FKUB bantu Polda Sulteng wujudkan keamanan pilkada 2020


"Sesuai tahapan yang sudah ditetapkan, tahapan perbaikan berkas dokumen pendaftaran dilaksanakan Senin (14/9) hingga Kamis (17/9). Berdasarkan hasil pencermatan dokumen pendaftaran masih kurang, kami harapkan tim pemenangan atau tim perantara atau tim pemenangan segera melengkapi berkas kekurangannya sampai batas waktu yang telah ditetapkan," kata Andang.

Ia mengatakan hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas syarat calon milik masing-masing bakal pasangan calon (bapaslon) sudah diserahkan ke tim pemenangan pada Minggu (13/9).

Menurutnya, kekurangan kelengkapan berkas terjadi di semua bapaslon. Sebagai contoh, ada calon yang menyerahkan ijazah yang dilegalisir tapi tidak disertai dengan stempel resmi yang mengeluarkan. Selain itu, ada juga bakal calon yang kekurangan kelengkapan SKCK sesuai dengan ketentuan.

Sesuai ketentuan yang berlaku, bahwa bakal calon merupakan warga Gunung Kidul, maka SKCK cukup dikeluarkan dari Polres. Namun apabila bakal calon, merupakan warga di luar Gunung Kidul, tapi masih dalam lingkup satu provinsi, maka SKCK harus dikeluarkan dari Polda.

"Selanjutnya, bagi bakal calon yang berasal dari luar provinsi, maka SKCK harus diterbitkan dari Mabes Polri. Namun, rata-rata masih dikeluarkan oleh polres. Jadi, harus diperbaiki lagi,” katanya.

Lebih lanjut Andang mengatakan ada juga yang belum melengkapi terkait dengan surat bebas tunggakan pajak atau berkaitan dengan berkas syarat tanda terima telah melaporkan harta kekayaan ke KPK.

"Berkas dokumen itu harus dilengkapi," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan tahapan pencalonan masih panjang. Sesuai dalam tahapan, setelah waktu perbaikan untuk berkas syarat calon, KPU akan melakukan penelitian ulang.

"Rencananya kami akan menetapkan calon pada 23 September. Sehari setelahnya akan dilakukan pengundian nomor urut pasangan,” katanya.

Baca juga: Politik kemarin, bakal calon positif narkoba hingga pelantikan dubes
Baca juga: FKUB bantu Polda Sulteng wujudkan keamanan pilkada 2020

Pewarta: Sutarmi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020