Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinaketrans) Kota Jakarta Selatan menambah jumlah tim untuk mengawasi seluruh perusahaan di Jakarta Selatan.Sekarang jadi lima tim
"Tim kita tambah, yang tadinya di masa PSBB transisi ada tiga tim. Sekarang jadi lima tim," kata Kepala Sudinnakertrans Jakarta Selatan Sudrajat saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Sudrajat menyebutkan, tim bertugas setiap hari melakukan pengawasan protokol kesehatan serta kepatuhan PSBB ke sejumlah perusahaan, minimal tiga perusahaan per tim per hari.
Tim Nakertrans tersebut belum melibatkan unsur TNI dan Polri, namun sudah melibatkan tim gugus tugas dari wali kota dan tingkat RW, satu tim terdiri dari empat personel.
"Kami belum melibatkan unsur TNI dan Polri, karena kalau anggota tim terlalu banyak, nanti jaga jarak fisik tidak terjamin," ujar Sudrajat.
Selain protokol kesehatan, tim juga memastikan perusahaan yang diawasi mematuhi aturan PSBB Jakarta yang mulai diterapkan dari14 September hingga 2 Oktober 2020, yakni kewajiban pembatasan karyawan sebesar 50 persen untuk perusahaan non esensial dan 25 persen untuk 11 sektor perusahaan esensial atau dikecualikan.
"Senin kemarin ada 15 perusahaan yang kita awasi, hampir semuanya menerapkan aturan PSBB, 50 persen dan 25 persen jumlah karyawan yang masuk kantor," kata Sudrajat.
Persoalan yang masih ditemukan di lapangan adalah kepatuhan akan penerapan protokol kesehatan di perusahaan, seperti pengukuran suhu tubuh, fakta integritas, penyediaan tempat cuci tangan, dan asesmen karyawan.
Sudrajat mengatakan dari 15 perusahaan yang diawasi Senin (14/9), sebanyak 11 perusahaan belum menerapkan protokol kesehatan dengan baik, sedangkan empat perusahaan lainnya sudah baik protokol kesehatannya.
"Alasannya beragam, ada yang bilang kemampuan perusahaan belum mumpuni, ada juga karena kondisional, seperti perusahaan itu berada di lantai 20 jadi tidak mungkin menyediakan pencuci tangan di depan pintu masuk," ujar Sudrajat.
Menurut Sudrajat, 11 perusahaan yang belum menerapkan protokol kesehatan dengan baik tersebut diberikan sanksi berupa teguran. Sesuai peraturan yang berlaku Pergub 79 Tahun 2020, sanksi diberikan secara berjenjang.
"Sanksi awal teguran dulu, jika tidak diindahkan dilakukan pembinaan. Setelah itu jika masih belum patuh baru diberikan sanksi berupa denda hingga penutupan," kata Sudrajat.
Sudinakertrans Jakarta Selatan mencatat jumlah perusahaan dan karyawan berdasarkan Undang-Undang wajib lapor Nomor Tahun 1981 tercatat ada 26.527 perusahaan dengan jumlah pekerja sebanyak 782.314 orang.
Perusahan ini didominasi sektor jasa, keuangan dan retail.
Baca juga: Pengusaha Jasa Boga diingatkan soal kesehatan hadapi PSBB Jakarta
Baca juga: Kemarin, kritik terhadap kunker DPRD hingga penerapan PSBB Jakarta
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020