Kejagung akan Gugat Tan Kian

5 Februari 2010 16:50 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan akan menggugat pengusaha properti terkenal, Tan Kian, terkait pembayaran uang pengganti perkara pembobolan uang prajurit TNI (Asabri) sebesar Rp90 miliar.

"Saya (Kejagung) sudah mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Menteri Pertahanan (Menhan) dan kita sedang mempelajari untuk mengajukan gugatan," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam keterangan pers di Sasana Pradana Kejagung, Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Kejagung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Tan Kian dalam kasus PT Asabri Jilid II dengan alasan telah mengembalikan uang prajurit TNI sebesar 13 juta dollar AS.

Sedangkan untuk kasus Asabri Jilid I, dengan terdakwa Henry Leo (pengusaha) dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri, Mayjen Purn Subarda Midjaja, justru dinyatakan bersalah dan sudah divonis masing-masing enam tahun dan empat tahun.

Hendarman menambahkan selain itu Kejagung juga akan mengajukan gugatan terhadap Henry Leo dan Subarda Midjaja.

"Ketiganya harus membayar uang secara tanggung renteng (bersama) sebesar Rp90 miliar," katanya.

Menurut Hendarman, ketiganya memenuhi unsur bersama-sama dalam kasus itu.

"Namun kasus pidananya sudah diputus terhadap Henry Leo dan Subarda, sedangkan Tan Kian hanya meminjam uang dari Henry Leo (hingga tidak dipidanakan)," katanya.

Dari informasi yang diperoleh ANTARA, Kejagung menyurati Departemen Pertahanan (Dephan) dan Departemen Keuangan (Depkeu) menyebutkan bahwa perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dan karena itu mereka harus membayar uang pengganti secara tanggung renteng.

Kasus ini berawal dari kerjasama antara Henry Leo dan Tan Kian untuk membangun Gedung Plaza Mutiara yang semula akan digunakan untuk Gedung Pusat PT Asabri.

Pendanaan gedung itu disepakati dari uang Asabri dan pendanaan kredit Bank Internasional Indonesia (BII), namun di tengah jalan bank tersebut "kolaps" dan masuk dalam perawatan BPPN.

Namun kemudian, diduga ada konspirasi antara pejabat BPPN dan BII maka aset itu dijual kepada PT Newport Bridge yang diduga masih terafiliasi dengan perusahaan milik Tan Kian namun praktiknya justru hanya Henry Leo dan Subarda dipidanakan.

(T.R021/S026)

Pewarta: surya
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010