• Beranda
  • Berita
  • Kasus konfirmasi positif COVID-19 Lebak bertambah menjadi 111 orang

Kasus konfirmasi positif COVID-19 Lebak bertambah menjadi 111 orang

15 September 2020 20:46 WIB
Kasus konfirmasi positif COVID-19 Lebak bertambah menjadi 111 orang
Petugas medis melakukan tes usap untuk pelacakan penemuan COVID-19 di Kabupaten Lebak, Banten untuk pencegahan dan pengendalian Korona.

Kami menerima laporan hari ini pasien positif COVID-19 bertambah 19 orang

Jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Lebak, Banten, pada Selasa, bertambah menjadi total 111 orang dari sebelumnya 92 orang.

"Kami menerima laporan hari ini pasien positif COVID-19 bertambah 19 orang," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Triatno Supiyono di Lebak, Selasa.

Bertambahnya jumlah pasien COVID-19 itu kebanyakan sebelumnya dilakukan pelacakan yang diikuti dengan tes usap untuk memastikan penularannya.

Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Lebak bertambah enam total jadi 92 orang

Mereka yang terkonfirmasi positif COVID-19, namun masuk kategori orang tanpa gejala (OTG) cukup menjalani isolasi mandiri di kediamannya selama 14 hari.

Sedangkan, pasien terkonfirmasi positif COVID-19 dengan gejala menjalani perawatan medis di RSUD Banten.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Lebak jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 sebanyak 111 orang,  39 orang di antaranya dinyatakan sembuh, 68 orang menjalani isolasi dan empat orang meninggal dunia.

Baca juga: Pasien sembuh dari COVID-19 di Lebak bertambah menjadi 34 orang

"Kami minta semua elemen dapat melawan penyebaran COVID-19 dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," katanya.

Sementara itu, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengingatkan masyarakat agar disiplin mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang bisa menimbulkan kematian.

Selama ini, tingkat kesadaran masyarakat menerapkan protokol COVID-19 masih rendah sehingga memicu lonjakan kasus positif corona.

Baca juga: Kasus COVID-di Lebak tembus 75 orang

Pemerintah daerah telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebisaan Baru (AKB), di mana Perbup tersebut menetapkan sanksi denda kepada warga yang tidak memakai masker di tempat umum sebesar Rp150 ribu dan jika tidak mampu melunasi maka kerja sosial, seperti menyapu jalan dan membersihkan taman.

Begitu juga bagi pelaku usaha yang tidak menyediakan tempat mencuci tangan atau wastafel dan tidak memakai masker dikenakan denda administrasi Rp25 juta.

"Kami minta warga agar disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun," katanya.

Baca juga: 26 pasien COVID-19 di Lebak dinyatakan sembuh


 

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020