Imigrasi Kelas IIB Blitar, Jawa Timur akhirnya melepas warga negara asing (WNA) atas nama Chuang Chung Him atau Matthew (37) yang sempat "bermasalah", karena beberapa kali terlibat bersitegang dengan warga lokal di Kota Tulungagung, dengan terlebih dulu diberi peringatan untuk lebih menjaga perilakunya....telah diberikan peringatan beradaptasi dan berkomunikasi dengan baik
"Kepada yang bersangkutan telah diberikan peringatan untuk beradaptasi dan berkomunikasi dengan baik dengan masyarakat sekitar untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kasi Inteldakim Kantor Imgrasi Kelas II Non TPI Blitar Angga Purnama dalam siaran persnya, Selasa.
Chuang Chung Him juga diingatkan bahwa masa berlaku izin tinggal yang bersangkutan hampir habis.
Baca juga: Imigrasi "jemput" WNA China ancam warga di Tulungagung
Visa tinggal Chuang Chung Him disebut Angga akan berakhir pada 20 September 2020.
"Jika tidak segera diperpanjang dan masih di Indonesia, konsekuensinya dapat berujung pada pengenaan penalti denda sesuai aturan keimigrasian yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Chuang Chung Him sempat dijemput tim Imigrasi Kelas IIB Blitar saat masih di Hotel Narita, Tulungagung.
Pria berkewarganegaraan Kanada keturunan China ini menjadi subJek pemeriksaan Imigrasi, karena dilaporkan warga sempat terlibat bersitegang dengan warga lokal di area Pujasera Pasar Sore, depan stasiun Kota Tulungagung.
Saat hendak diperiksa petugas Imigrasi di Hotel Narita, Chuang Chung Him sempat bersikap resisten. Dia menolak diperiksa dokumen keimigrasian dengan dalih tidak melakukan pelanggaran.
Ia baru bersedia dibawa ke kantor Imigrasi setelah dibujuk teman wanitanya yang asli warga Ngantru, Tulungagung.
"Dari pemeriksaan dokumen tidak ditemui adanya pelanggaran keimigrasian," kata Angga.
Namun demikian, lanjut Angga, apabila ada informasi mengenai WNA yang melakukan tindakan yang meresahkan di lingkungan sekitar, warga diimbau untuk segera melapor.
Dia menjelaskan, Chuang Chung Him diketahui masuk ke Indonesia sejak 11 Maret 2020 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK) yang berlaku selama 30 hari.
Selama berada di Indonesia, Chuang Chung Him atau Matthew melakukan kegiatan wisata dan mengunjungi istrinya yg berdomisili di Surabaya.
"Menurut keterangan yang bersangkutan, saat ini sedang menghadapi permasalahan pribadi atau rumah tangga, berpisah dari istri dan tidak dapat menemui anaknya selama kurang lebih tiga bulan ini," ujar Angga.
Terkait dengan adanya kejadian Chuang Chung Him dilaporkan telah melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, yang bersangkutan menyampaikan bahwa terjadi miskomunikasi karena kendala bahasa dengan masyarakat dan perbedaan kultur, sehingga hal yang wajar diucapkan di negara asalnya menjadi hal yang tidak baik bagi masyarakat sekitar.
Baca juga: Imigrasi Blitar amankan seorang WNA ilegal
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020