Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara terkait dengan kerja sama penertiban dan pemulihan barang milik negara (BMN) yang dikelola oleh Kemensetneg senilai Rp571,5 triliun.Pemanfaatan aset GBK, Kemayoran, dan TMII belum secara optimal menyumbang bagi pemasukan keuangan negara.
"Aset-aset milik negara yang menjadi perhatian kami, yaitu aset Gelora Bung Karno (GBK), Kemayoran, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII)," kata Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Rapat koordinasi tersebut berlangsung di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/9).
Berdasarkan data yang dikumpulkan KPK, pemanfaatan aset GBK, Kemayoran, dan TMII belum secara optimal menyumbang bagi pemasukan keuangan negara. Kementerian Sekretariat Negara, kata Asep, merupakan salah satu instansi pemerintah yang menjadi perhatian KPK.
Oleh karena itu, KPK akan melakukan pendampingan kepada Kemensetneg dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset untuk menghindarkan kerugian negara.
"Harapannya, penataan BMN ini akan meningkatkan kontribusi kepada penerimaan keuangan negara," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Kemensetneg Setya Utama menyambut baik pendampingan KPK dalam pelaksanaan penertiban aset-aset tersebut.
"Kami juga berharap agar KPK dapat mendampingi terkait dengan upaya penertiban dan pemulihan aset negara dan aset Kemensetneg lainnya. Misalnya, Monumen Nasional (Monas), aset Semanggi, dan Gedung Veteran," kata Setya.
Baca juga: Layanan mobil wisata Monas dihentikan sementara selama PSBB transisi
Agenda penertiban dan pemulihan BMN di lingkungan Kemensetneg, lanjut dia, telah mendapatkan dukungan kuat dari Menteri Sekretaris Negara karena saat ini pihaknya mengelola aset senilai sekitar dari Rp571,5 triliun.
Per 15 September 2020, aset Kemensetneg terdiri atas Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK senilai Rp347,8 triliun, BLU PPK Kemayoran senilai Rp143,4 triliun, TMII senilai Rp10,2 triliun, dan Gedung Granada (Veteran) Semanggi senilai Rp2 triliun.
"Aset Monas belum dicatat oleh Kemensetneg karena dalam sertifikasi. Sesuai dengan pengukuran BPN (Badan Pertanahan Nasional) luas kawasan Monas adalah 716.906 meter persegi," kata Setya.
Ia menyebutkan salah satu kendala dalam pengelolaan aset adalah untuk menagih kewajiban para penyewa karena konflik dengan pihak ketiga atau swasta, padahal kewajiban penyewa untuk membayar kontrak sudah ditetapkan sejak awal.
Terkait dengan aset GBK, KPK mengidentifikasi empat persoalan, yaitu pertama, penetapan status tanah PPK GBK di mana ada pencatatan ganda dan penggunaan perjanjian bersama.
Baca juga: Kelurahan Gelora bersihkan coretan vandalisme di JPO GBK
Kedua, ada aset yang dikuasai pihak lain tanpa perjanjian sehingga terjadi pemanfaatan aset tanpa perjanjian dan belum membayar royalti serta hak guna bangunan (HGB) di atas tanah hak pengelolaan (HPL).
Ketiga, ada aset yang proses kepemilikannya belum selesai.
Keempat, aset komersial dengan kontribusi yang perlu ditinjau ulang.
Terkait dengan aset PPK Kemayoran, KPK telah memperoleh ringkasan permasalahan hukum yang timbul pada lahan PPK Kemayoran yang dikerjasamakan dengan mitra.
Aset TMII, KPK menemukan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang Taman Mini Indonesia Indah. Aset tersebut dimiliki oleh Negara yang dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Sudah terdapat naskah penyerahan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada Pemerintah Pusat.
Dikatakan Asep bahwa penguasaan dan pengelolaan masih dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita.
Baca juga: Wisatawan TMII selama libur akhir pekan sekitar 39.500 orang
Selain itu, KPK mendapatkan informasi pada tahun 2017 telah dilaksanakan legal audit TMII oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan tiga opsi rekomendasi pengelolaan, yaitu TMII menjadi BLU, pengoperasian oleh pihak lain, atau kerja sama pemanfaatan (KSP).
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan itu, KPK dengan dukungan dari Kemensetneg akan mengadakan rapat secara terpisah bersama masing-masing para pengguna BMN tersebut.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020