Manajer Persik Kediri Syarif Hidayatullah terjaring razia operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19 sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020, karena tidak mengenakan masker.Saya sebenarnya sudah menyiapkan masker di mobil, saya bawa. Di kendaraan pun saya juga sendiri
"Saya sebenarnya sudah menyiapkan masker di mobil, saya bawa. Di kendaraan pun saya juga sendiri," kata Syarif ditemui di lokasi razia, depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu.
Ia mengakui di dalam mobil memang tidak mengenakan masker dan menggunakan ketika ke luar dari mobil. Ia baru dari rumah dan berencana hendak ke kantor.
Dirinya juga berharap apa yang diperbuatnya tidak dilakukan orang lain dan warga lainnya mematuhi imbauan dari petugas untuk selalu mengenakan masker termasuk di dalam kendaraan dan membawa cairan pembersih tangan.
"Penggunaan masker wajib untuk keluar rumah, di dalam kendaraan, di tempat umum dan membawa cairan pembersih tangan," kata dia.
Baca juga: Sejumlah warga Kediri dihukum push up karena tidak bermasker
Baca juga: Bek Persik Andri Ibo positif COVID-19
Dirinya juga sudah diberi tahu tentang jadwal sidang yang akan dilakukan pada Senin (21/9). Selain itu, sanksi juga sudah diberikan informasi yakni denda uang tunai Rp100 ribu atau masker 20 lembar.
Sementara itu, Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana mengatakan operasi yustisi ini memang dilakukan menindaklanjuti Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Diharapkan, dengan adanya operasi ini bisa memberikan edukasi serta efek jera ke masyarakat yang masih melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan seperti penggunaan masker.
Warga yang terjaring razia petugas juga diberikan edukasi tentang aturan mengenakan masker serta sanksi yang diterapkan bagi yang melanggar aturan.
"Pelaksanaan operasi ini akan kami lanjutkan terus menerus setiap hari sampai 'anev' (analisa dan evaluasi). Apakah tingkat kepatuhan warga terkait penggunaan protokol kesehatan, mencukupi, memadahi," ujar Kapolresta.
Kegiatan operasi yustisi itu digelar di depan halaman TMP Kota Kediri. Selain petugas dari Polresta Kediri, juga dari jajaran Satpol PP Kota Kediri, dan instansi lainnya. Operasi juga akan rutin digelar dengan harapan tingkat disiplin masyarakat untuk mengenakan masker semakin tinggi, demi mencegah penyebaran COVID-19.
Dalam kegiatan itu, petugas langsung menghentikan laju kendaraan roda dua dan roda empat yang pengendara-nya tidak mengenakan masker. Mereka didata petugas. KTP mereka juga dibawa petugas dan akan dikembalikan saat sidang sudah selesai.
Di Kota Kediri, data per Rabu (16/9), jumlah yang terkonfirmasi positif COVID-19 adalah 165 orang pasien. Dari jumlah itu, 13 masih dirawat, 18 masih dipantau, 129 sudah sembuh, dan sembilan orang meninggal dunia.
Baca juga: Dokter bedah saraf RSUD Gambiran Kediri meninggal karena COVID-19
Baca juga: KPU Kabupaten Kediri: Dhito-Dewi belum lakukan tes kesehatan
Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020