Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan terdapat istilah "king maker" dalam bukti baru yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Djoko Soegiarto Tjandra (DST) dan kawan-kawan.Salah satu yang mengejutkan dan ini hal yang baru ada penyebutan istilah "king maker" antara pembicaraan-pembicaraan itu antara PSM (Pinangki Sirna Malasari), ADK (Anita Dewi Kolopaking) dan juga terkait dengan DST juga ada istilah 'king maker'
"Salah satu yang mengejutkan dan ini hal yang baru ada penyebutan istilah "king maker" antara pembicaraan-pembicaraan itu antara PSM (Pinangki Sirna Malasari), ADK (Anita Dewi Kolopaking) dan juga terkait dengan DST juga ada istilah 'king maker'," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Boyamin mengaku tidak dapat menyerahkan bukti soal "king maker" tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan juga Bareskrim Polri.
Baca juga: KPK tindak lanjuti jika ada nama lain kasus Djoko Tjandra tak diusut
"Ini saya sudah tidak bisa membawa lagi "king maker" kepada polisi dan jaksa. Artinya, saya tidak bisa karena Kejaksaan Agung juga sudah berusaha cepat-cepat selesai, PSM juga sudah di P21 dan di Bareskrim nampaknya sebentar lagi berkasnya diserahkan kembali ke Kejaksaan Agung," ungkap dia.
Oleh karena, ia pun menyerahkan bukti "king maker" tersebut ke KPK dan meminta lembaga antirasuah itu untuk mendalaminya.
"Kalau toh supervisi sudah terlalu ketinggalan ya saya minta pertama kali untuk mengambil alih tetapi nampaknya melihat nama "king maker" itu, saya minta dilakukan penyelidikan baru tersendiri yang ditangani oleh KPK untuk meneliti "king maker" itu siapa karena nampaknya dari pembicaraan itu terungkap ada istilah "king maker", tuturnya.
Diketahui, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan lembaganya dapat menindaklanjuti jika terdapat nama-nama lain terkait kasus Djoko Tjandra tidak diusut baik oleh Kejagung maupun Bareskrim Polri.
"KPK berdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf (a) (UU KPK) dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat tersebut, terpisah dari perkara yang sebelumnya disupervisi," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut dilakukan, kata dia, jika ada nama-nama lain yang didukung oleh bukti-bukti yang ada memiliki keterlibatan dengan kasus Djoko Soegiarto Tjandra (DST) maupun kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM), namun tidak ditindaklanjuti.
Sebelumnya, MAKI juga telah meminta KPK mendalami istilah dan inisial nama dalam rencana pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) oleh Pinangki dan pengacara Anita Dewi Kolopaking.
"KPK hendaknya mendalami aktivitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah "Bapakmu" dan "Bapakku". KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut PSM, ADK, dan DST dalam rencana pengurusan fatwa, yaitu T, DK, BR, HA, dan SHD," kata Boyamin di Jakarta, Jumat (11/9).
Baca juga: Kejagung serahkan tahap II kasus Jaksa Pinangki ke Kejari Jakpus
Baca juga: MAKI: Usut tuntas keterlibatan politisi pada kasus Djoko Tjandra
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020