• Beranda
  • Berita
  • Pemkot Malang berlakukan sanksi denda pelanggar protokol kesehatan

Pemkot Malang berlakukan sanksi denda pelanggar protokol kesehatan

16 September 2020 19:00 WIB
Pemkot Malang berlakukan sanksi denda pelanggar protokol kesehatan
Operasi Yustisi yang digelar oleh Pemerintah Kota Malang untuk meningkatkan kesadaran warga agar mentaati protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah, di depan Gedung Balai Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (16/9/2020). (ANTARA/Vicki Febrianto)

Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, mulai Rabu (16/9) memberlakukan sanksi denda sebesar Rp100 ribu terhadap warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan pada saat beraktivitas di luar rumah.

Wali Kota Sutiaji mengatakan langkah penegakan hukum tersebut perlu dilakukan setelah rangkaian upaya sosialisasi dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan pada saat beraktivitas di luar rumah.

"Saat ini sudah waktunya bersikap tegas, tentu dengan pendekatan persuasif. Sudah waktunya kita memberikan peringatan dengan hukuman," kata Sutiaji di Kota Malang, Rabu.

Sutiaji menjelaskan bagi para pelanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker pada saat berada di tempat umum, akan dilakukan sidang di tempat. Para pelanggar akan diberikan sanksi denda administratif sebesar Rp100 ribu.

Menurut Sutiaji, saat ini wilayah Kota Malang masih merupakan kawasan zona merah penyebaran virus corona. Oleh sebab itu, warga Kota Malang diharapkan bisa mematuhi aturan untuk menerapkan protokol kesehatan tersebut.

"Sudah waktunya kita bergerak, karena Kota Malang masih merupakan zona merah. Mari kita bahu-membahu dalam penanganan COVID-19 ini," ujar Sutiaji.

Penerapan saknsi denda bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Kemudian Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Pemprov Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban hukum dan perlindungan masyarakat.

Serta Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dalam aturan tersebut, juga diatur sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan dengan denda paling besar Rp1 juta.

Selain itu, jika pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggung jawab terus melakukan pelanggaran protokol kesehatan, maka akan dilakukan penghentian sementara izin operasional, termasuk pencabutan izin usaha.

Hingga saat ini, di Kota Malang tercatat ada sebanyak 1.702 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 162 orang dilaporkan meninggal dunia, 1.136 orang dinyatakan sembuh, dan sisanya masih berada dalam perawatan.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020