"Perbaikan syarat salah satu bakal pasangan calon yang kurang lengkap sudah diserahkan pada tanggal 15 September. Berkas perbaikan dinyatakan lengkap namun masih dalam tahap verifikasi," kata Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim usai rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara pada Pilkada Kalteng 2020, di Palangka Raya, Rabu.
Baca juga: Pilkada Kalteng diikuti dua bakal pasang calon
Berkas syarat bakal pasangan calon peserta Pilkada Kalteng yang masih diverifikasi itu milik pasangan Ben Brahim-Ujang Iskandar. Sementara berkas syarat bakal pasangan calon milik Sugianto Sabran-Edy Pratowo dinyatakan lengkap dan tidak ada perbaikan.
"Saat ini verifikasi berkas masih berproses hingga nanti saatnya pada 23 September ditetapkan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon peserta Pilkada Kalteng yang dilanjutkan tahapan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon," kata Harmain.
Baca juga: KPU: Pasangan bakal calon Pilkada Kalteng mampu jasmani-rohani
Menurut dia, DPS Pilkada Kalteng ditetapkan sebanyak 1.682.723 orang. Masyarakat dapat mengecek namanya sudah masuk atau belum. Jika belum segera lapor ke PPS selama waktu atau tahapan tanggapan masyarakat terkait DPS pada 19-28 September 2020," kata Harmain.
Pada Pilkada Kalteng 2020 ada dua bakal pasangan calon yang telah mendaftar di KPU Kalteng, yakni Ben Brahim-Ujang Iskandar dan Sugianto Sabran-Edy Pratowo.
Ben-Ujang diusung tiga partai politik yakni Demokrat, Gerindra, dan Hanura dengan perolehan kursi di DPRD Kalteng sebanyak 12 kursi. Pasangan ini mendaftar di KPU Kalteng pada Sabtu (5/9) siang.
Baca juga: KPU tetapkan DPS Pilkada Kalteng 1.682.723 orang
Sugianto-Edy diusung delapan partai politik yakni PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PPP, PKB, Perindo, PKS, dan PAN dengan perolehan kursi di DPRD Kalteng sebanyak 33 kursi. Pasangan ini mendaftar di KPU Kalteng pada Minggu (6/9) malam.
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020