"Penyidik dari Mabes Polri, Densus 88 melakukan penyelidikan apakah tersangka sendiri dalam menjalankan penusukan ini atau ada yang menyuruh," kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan serta mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada 15 September 2020 dengan nomor SPDP/228/IX/2020/Reskrim.
Baca juga: Mahfud pastikan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber diadili
Baca juga: Polisi telah periksa 15 saksi kasus penikaman syekh Ali Jaber
Baca juga: Mabes Polri bantah isu penusuk Syekh Ali Jaber telah dibebaskan
Atas perbuatannya, tersangka AA akan dijerat dengan Pasal Percobaan Pembunuhan, Pembunuhan dan Penganiayaan Yang Menyebabkan Luka dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.
Penyidik selanjutnya mengagendakan rekonstruksi pada Kamis (17/9). Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka AA bakal dihadirkan untuk rekonstruksi adegan penusukan.
"Pada prinsipnya polisi serius dan akan segera menyelesaikan perkara ini ke Kejaksaan," kata Argo.
Selain melibatkan Densus 88, penyidik Polresta Bandar Lampung turut dibantu penyidik Polda Lampung dan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam menangani kasus ini,
Sebelumnya pendakwah sekaligus ulama Syekh Ali Jaber ditikam orang tidak dikenal saat sedang mengisi acara wisuda hafidz quran di Masjid Falahudin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung pada Minggu (13/9) sore.
Syekh Ali terkena luka tikaman pada bagian lengan.
Dari keterangan keluarga pelaku kepada polisi, pelaku disebut sudah mengalami gangguan kejiwaan sejak lama.
Meski begitu, pihak Kepolisian masih terus mendalami pengakuan keluarga pelaku termasuk motif penusukan itu.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020