Terbitnya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor AHU-0000510.AH.01.08.Tahun 2020 mengakhiri dualisme kepengurusan DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).
Surat Kemenkumham itu menyetujui kepengurusan DPP GMNI di bawah kepengurusan Arjuna Putra Aldino sebagai Ketua Umum dan M Ageng Dendy Setiawan sebagai Sekretaris Jenderal GMNI.
"Alhamdulilah SK Kemenkumham telah terbit. SK Kemenkumham ini bersifat final dan mengikat. Walau SK ini bukan tolok ukur perjuangan, semoga dengan SK ini kami bisa melakukan kerja-kerja organisasi dan kaderisasi tanpa hambatan," kata Arjuna dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu.
Selain mengumumkan terbitnya SK Kemenkumham, DPP GMNI juga menyelenggarakan tasyukuran sekretariat baru di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Baca juga: Penutupan Rakernas PA GMNI, Teten beberkan program hadapi pandemi
Baca juga: Penutupan Rakernas PA GMNI, Teten beberkan program hadapi pandemi
Arjuna pun menyampaikan pidato politiknya yang bertajuk "Renungan Perjuangan Menyongsong Zaman Baru", di mana DPP GMNI merespons adanya perubahan ekonomi-politik dunia yang dimotori oleh Revolusi Industri 4.0 yang bersifat eksponensial dan disruptif.
"Perubahan yang sedang berlangsung ini menempatkan bangsa-bangsa termasuk bangsa Indonesia berada di persimpangan jalan antara 'kesadaran dunia lama' yang 'existing' dan membangun 'kesadaran baru' yang sangat berbeda dari yang sebelumnya," katanya.
Menurut dia, pandemi global telah memicu perubahan besar-besaran dan sekaligus menjadi katalisator bagi berlangsungnya revolusi industri keempat.
"Kesadaran baru ini harus dibangun sedini mungkin tidak sekedar untuk menyambut manfaat dari kehadiran teknologi baru, tetapi yang lebih utama untuk kemaslahatan bangsa Indonesia," tutur Arjuna.
Bagi GMNI, kata dia, apakah itu revolusi Industri, revolusi teknologi, revolusi digital, yang paling penting yakni berpusat pada manusia Indonesia, nilai-nilai, budaya dan tradisi keindonesiaan sedapat mungkin tetap utuh.
Baca juga: Basarah: Melawan ideologi transnasional harus dengan kerja konkret
Baca juga: Basarah: Melawan ideologi transnasional harus dengan kerja konkret
DPP GMNI di bawah kepemimpinan Arjuna-Dendy memilih jalan "intelectual movement" yang punya tugas untuk terus melakukan kegiatan yang dimaksudkan untuk membangun lapisan masyarakat yang sadar politik.
Hal ini dilakukan GMNI di tengah kebuntuan ilmu-ilmu sosial dalam membedah permasalahan untuk mencari dan menemukan solusi jalan keluar.
"GMNI harus memilih jalan 'intelectual movement', tidak ada jalan lain sebagai gerakan mahasiswa dengan mengedepankan kekuatan pengetahuan (the power of knowledge) sebagai sumber daya politik. Artinya GMNI harus menjadi juru pikir dan juru bicara zaman baru. Bukan juru pukul atau tukang gebuk," kata Arjuna.
Sekjen GMNI M Ageng Dendy Setiawan menambahkan sekretariat baru ini diputuskan setelah legalitas kepemilikan Wisma Trisakti tidak memiliki kejelasan.
Untuk menghindari pertikaian dan keributan yang berkepanjangan, maka DPP GMNI memutuskan untuk menempati Sekretariat Rumah Juang Marhaenis sebagai pusat aktivitas organisasi.
Baca juga: GMNI Surabaya nilai tantangan lebih adaptif atas perkembangan zaman
Baca juga: GMNI Surabaya nilai tantangan lebih adaptif atas perkembangan zaman
"Kami tidak ingin bertikai dan larut dalam keributan sehingga kami memutuskan untuk menempati Rumah Juang Marharnis sebagai pusat kegiatan dan untuk kesekretariatan DPP GMNI. Kami tidak ingin GMNI mengalami kevakuman, maka kami pilih melaksanakan tugas organisasi di rumah juang ini," kata Dendy.
Arjuna-Dendy dipilih oleh mayoritas cabang sebanyak 81 cabang definitif, 4 dewan pimpinan daerah definitif, 6 cabang "caretaker", dan 4 dewan pimpinan daerah "caretaker" di Kongres XXI GMNI di Ambon.
Arjuna-Dendy terpilih setelah forum pemilihan pimpinan sidang yang sempat ada unsur keributan dan aksi pemukulan pada peserta sidang.
Kekacauan tersebut akhirnya membuat Ketua Umum DPP GMNI 2017-2019 Robaytullah Kusuma Jaya menggunakan hak prerogatifnya seperti yang tercantum dalam ART GMNI Pasal 9 Ayat 6 untuk memindahkan tempat kongres di Hotel Amaris, Ambon setelah sejumlah peserta kongres tidak bisa melakukan sidang dengan demokratis karena diintimidasi oleh sejumlah oknum orang yang disinyalir bukan anggota GMNI.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020