Dalam kurun waktu 13 hari, Satpol PP Kota Jakarta Selatan telah menindak sebanyak 31.787 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta dengan denda administrasi senilai Rp467,1 juta.Kalau dulu masa PSBB transisi dalam 1 jam pelaksanaan operasi ada puluhan yang terjaring, tapi hari ini kita baru menjaring 13 orang saja dengan periode jam yang sama, selama satu jam pelaksanaan operasi
"Untuk periode 5 sampai 14 September 2020 total ada 31.787 pelanggaran dengan nominal denda keseluruhan Rp467,1 juta," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan usai Operasi Yustisi di depan SMK Negeri 57, Pasar Minggu, Kamis.
Ujang menjelaskan 31.787 merupakan pelanggar perorangan dengan tiga jenis pelanggaran protokol kesehatan, salah satunya tidak memakai masker.
Baca juga: Sembilan perusahaan dan 40 rumah makan di Jaktim ditutup 3x24 jam
Sedangkan untuk pelanggaran PSBB yang dilakukan tempat usaha seperti restoran, kafe dan rumah makan terdapat 92 pelanggaran, di antaranya 46 pelanggar dikenai denda dan 40 pelanggaran dikenai sanksi penutupan 1x24 jam.
"Tapi kita tetap melakukan pengawasan terhadap puluhan restoran, kafe, rumah makan agar mematuhi protokol kesehatan," kata Ujang.
Ujang menilai tingkat kepatuhan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan pada PSBB Jakarta kali ini lebih baik dibanding di masa transisi, hal ini dilihat dengan jumlah angka pelanggaran.
Baca juga: 428 warga DKI kena sanksi dalam dua hari operasi protokol kesehatan
Walau tak merinci secara pasti angka pelanggaran selama masa PSBB transisi, namun Ujang membanding pada pelaksanaan operasi yustisi kali ini.
"Kalau dulu masa PSBB transisi dalam 1 jam pelaksanaan operasi ada puluhan yang terjaring, tapi hari ini kita baru menjaring 13 orang saja dengan periode jam yang sama, selama satu jam pelaksanaan operasi," kata Ujang.
Terkait operasi yustisi yang dilaksanakan hari ini, lanjut Ujang, selain dibantu jajaran TNI Polri, juga dihadirkan dua lembaga supervisi yakni Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: PSBB Jakarta, Satpol PP tutup paksa warung-restoran di Jakarta Timur
Tercatat dari pukul 09.30 WIB sampai dengan 11.30 WIB, ada 13 pelanggar PSBB yang terjaring operasi yustisi di depan SMKN 57 Pasar Minggu.
"Jadi hari ini operasi yustisi ini dilaksanakan serentak di 10 kecamatan di wilayah Jakarta Selatan, rutin setiap pagi, selama tiga hari ini," katanya.
Untuk malam harinya, operasi dilanjutkan dengan berpatroli ke rumah makan, restoran, ataupun kafe untuk mengawasi protokol kesehatan.
Ujang menambahkan, minimnya kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan menjadi penyebab masih ada warga yang ditindak petugas karena melanggar PSBB.
"Jadi perlu kesadaran penuh masyarakat untuk patuh protokol kesehatan supaya pandemi COVID-19 ini bisa kita tekan penularannya," kata Ujang.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020