Puluhan warga Kota Palembang, Sumatera Selatan terjaring razia masker pada hari pertama pemberlakuan sanksi pelanggaran protokol kesehatan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2020 dan langsung disidang yustisi.Ternyata masih ada masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan, ada 47 orang yang terjaring tadi, artinya razia perlu diperketat lagi ke depannya
Razia yang digelar tim gabungan pada Kamis (17/9) pagi itu menyasar ke 18 kecamatan, terutama lokasi-lokasi yang pernah memunculkan klaster COVID-19, seperti pasar tradisional dan fasilitas umum.
"Ternyata masih ada masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan, ada 47 orang yang terjaring tadi, artinya razia perlu diperketat lagi ke depannya," kata Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa saat memantau razia masker.
Warga yang diamankan karena tidak memakai masker tersebut rata-rata dari kalangan remaja dan dewasa serta mayoritas laki-laki. Semuanya harus mengikuti sidang yustisi di pelataran Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) Palembang.
Ia menyebut Perwali Nomor 27 masih harus disosialisasikan lagi ke berbagai wilayah di Palembang karena sebagian warga yang diamankan mengaku belum mengetahui adanya perwali tersebut.
"Memang mulai minggu lalu pemerintah sudah sosialisasikan lewat spanduk, media sosial maupun media masa, tetapi mungkin harus ditingkatkan lagi sosialisasinya agar semua warga tahu," katanya.
Pada hari pertama pemberlakuan sanksi itu, Sekda menyebut para pelanggar masih dari kalangan individu dan belum ada dari institusi maupun sektor usaha.
Menurut Ratu Dewa pemberlakuan sanksi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat diharapkan sejalan dengan upaya menurunkan kasus positif COVID-19, sehingga Pemkot Palembang akan mengevaluasi perwali tersebut pada satu pekan pertama penerapannya.
Sementara Kabid Penegakan Undang-Undang Satpol PP Palembang Budi Norma menambahkan bahwa pada hari pertama pemberlakuan sanksi protokol kesehatan itu para pelanggar diberikan berbagai hukuman.
"Untuk orang tua (manula) diberi sanksi teguran tertulis, untuk remaja dan dewasa ada yang bayar denda Rp100.000 sampai Rp500.000, serta ada juga yang menyapu jalan atau kerja sosial," kata Budi.
Sanksi memang diputuskan oleh hakim, tetapi jenis sanksinya dapat dipilih sendiri oleh para pelanggar sesuai kesanggupan. Selain itu, tidak semua pelanggar yang terjaring dibawa langsung ke sidang yustisi.
"Misalnya warga menggunakan masker sebatas dagu atau menyimpan masker di kantong maka kami tegur dan hukum di tempat, lalu kami minta maskernya dipakai tapi tidak disidang," tambahnya.
"Namun jika warga itu memang tidak membawa masker maka dibawa ke sidang yustisi," demikian Budi Norma.
Baca juga: Palembang kembali ke zona merah COVID-19
Baca juga: Zona merah COVID-19 di Sumsel bertambah menjadi tiga wilayah
Baca juga: Prabumulih gantikan Palembang jadi zona merah COVID-19 di Sumsel
Baca juga: Museum SMB II Palembang kembali dibuka
Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020