Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD berpendapat kepala daerah terpilih yang saat pilkada dibiayai oleh cukong atau penyandang dana berpotensi melakukan korupsi kebijakan.Ini akan akan lebih berbahaya dampaknya ketimbang korupsi biasa bahkan COVID-19
"Ini akan akan lebih berbahaya dampaknya ketimbang korupsi biasa bahkan COVID-19," ucap dia pada acara ngopi bersama media di Padang, Sumbar, Kamis.
Menurutnya sering setelah terpilih kepala daerah tersebut membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan undang-undang, seperti mengeluarkan izin pertambangan yang sudah diberikan oleh kepala daerah sebelumnya kepada orang baru.
"Korupsi kebijakan ini lebih berbahaya dari korupsi biasa karena sifatnya berlanjut, kalau korupsi biasa hanya sekali, ada APBN lalu dikorupsi, dihukum lalu selesai, kalau kebijakan tidak seperti itu," ujarnya.
Baca juga: Mahfud pastikan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber diadili
Baca juga: Tegakkan hukum, Menko Polhukam: Jaksa harus junjung moralitas
Saat ditanya apakah ada buktinya kepala daerah yang dibiayai cukong terlibat korupsi ia menyampaikan buktinya sudah banyak.
"Silakan datang ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin di Bandung, banyak tuh yang hasil operasi tangkap tangan oleh KPK datanya lengkap di sana," tutur dia.
Hal itu menurut dia juga terkonfirmasi oleh hakim peradilan pilkada saat ia menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi karena terungkap hampir semua yang terlibat pilkada kemudian berperkara mengatakan mereka dibiayai cukong.
Ia menyampaikan merujuk kepada data yang dikeluarkan KPK sebanyak 82 persen calon kepala daerah yang ikut pilkada dibiayai oleh cukong.
"Cukong itu dalam KBBI artinya adalah orang yang membiayai orang lain, bahkan lebih banyak cukong-nya ketimbang calon," ungkapnya.
Ia mengatakan jika sponsor orang jelas sementara cukong ini orangnya tidak kelihatan dan diam-diam.
Baca juga: Menkopolhukam puji strategi pengendalian COVID-19 Sumatera Barat
Baca juga: Menkopolhukam: Pungutan liar di sentra layanan publik jauh berkurang
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020