• Beranda
  • Berita
  • Bawaslu bentuk pokja kawal kepatuhan protokol kesehatan dalam pilkada

Bawaslu bentuk pokja kawal kepatuhan protokol kesehatan dalam pilkada

17 September 2020 15:31 WIB
Bawaslu bentuk pokja kawal kepatuhan protokol kesehatan dalam pilkada
Ketua Bawaslu RI Abhan. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Terbentuk pokja (kelompok kerja) penanganan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia bersama penyelenggara pemilu lainnya dan sejumlah instansi berwenang membentuk kelompok kerja untuk mengawal kepatuhan protokol kesehatan dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.
 
Ketua Bawaslu RI, Abhan, di Jakarta, Kamis, mengatakan kelompok kerja tersebut terdiri dari Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, kemudian Satgas Penanganan COVID-19, kejaksaan dan kepolisian.
 
"Terbentuk pokja (kelompok kerja) penanganan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 pada tahapan pilkada," kata dia.
 
Bawaslu akan menjadi ketua dari kelompok kerja tersebut, sementara anggotanya yakni KPU, DKPP, Kemendagri, TNI kemudian Satgas Penanganan COVID-19, kejaksaan dan kepolisian.
 
Kelompok kerja yang baru terbentuk itu, lanjut Abhan, akan bertugas sampai seluruh tahapan di Pilkada 2020 selesai diselenggarakan.
 
"Karena tahapan ini sudah dimulai KPU, dan pokja ini mengawal proses terkait dengan persoalan kepatuhan protokol kesehatan jadi sampai tahapan ini selesai," ujarnya pula.
Baca juga: Bawaslu RI pantau kesiapan pilkada di empat kabupaten di Papua
 
 
Berikutnya, pokja nantinya, kata dia lagi, akan melibatkan partai politik dan tim kampanye pasangan calon baik dari calon perseorangan maupun dari partai politik untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan peningkatan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
 
"Tidak melakukan pengumpulan massa pada kegiatan-kegiatan tahapan berikutnya, seperti pada penetapan paslon, dan pengundian nomor urut bagi paslon," kata Abhan.

Sebelumnya, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyebutkan, semestinya mencegah penularan bahkan COVID-19 menjadi klaster baru di Pilkada 2020 lebih mudah dibandingkan dengan mengatur kerumunan sosial.

Menurutnya, hal itu karena pada penyelenggaraan pilkada seluruh tahapan sudah diatur terstruktur dengan regulasi, baik soal jadwal, tahapan, model, metode, sampai disiplin protokol kesehatan.

Mereka juga dipantau dan diawasi secara ketat oleh sejumlah lembaga yang berwenang, hal itu berbeda dengan mencegah kerumunan sosial di luar pilkada.

"Jadi tahapannya jelas, aturannya ada, bahkan aturannya jadi dobel, ada aturan protokol kesehatan untuk aktivitas keseharian, ditambah lagi dengan aturan pilkada dan protokol kesehatan pilkada, jadi mestinya mencegah COVID-19 lebih mudah," ujarnya lagi.
Baca juga: Bawaslu Kepri pantau perekrutan Komisioner KPU Batam

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020