• Beranda
  • Berita
  • Polisi tangkap tiga wanita dan lima pria jaringan narkoba di Aceh

Polisi tangkap tiga wanita dan lima pria jaringan narkoba di Aceh

17 September 2020 16:35 WIB
Polisi tangkap tiga wanita dan lima pria jaringan narkoba di Aceh
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto memperlihatkan barang bukti sabu-sabu di Mapolresta Banda Aceh, di Banda Aceh, Kamis (17/9/2020). (Antara Aceh/HO)

...menyita sabu-sabu dengan berat mencapai dua kilogram

Polresta Banda Aceh menangkap tiga wanita dan lima pria diduga jaringan narkoba di Aceh, serta menyita sabu-sabu dengan berat mencapai dua kilogram.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, di Banda Aceh, Kamis, mengatakan tiga wanita tersebut masing-masing berinisial IN, ZH, dan JN. Ketiganya warga Bireuen.

"Sedangkan lima pria berinisial MF ditangkap di Samahani, Aceh Besar, serta MF, YG, SY, dan HSZ,l, diamankan petugas Bandara SIM dalam waktu terpisah," kata Kombes Trisno Riyanto.

Kapolresta mengatakan, dua wanita berinisial IN dan ZH diamankan petugas Bandara SIM. Keduanya hendak ke Jambi dengan menyelundupkan sabu-sabu di sandal dengan berat mencapai satu kilogram.
Baca juga: Pengantar dan pemesan 1,97 kilogram sabu-sabu divonis seumur hidup


Dari pengembangan perkara, kata Kombes Trisno Riyanto, polisi menangkap JN di Bireuen dan MF di Aceh Besar. JN diduga sebagai pencari kurir. Sedangkan IN dan ZH mengaku sebagai kurir dengan upah Rp10 juta.

"Sabu-sabu yang dibawa IN dan ZH milik MD yang kini masih dalam pencarian. Motif IN dan ZH yang juga mahasiswi menjadi kurir karena ekonomi. Mereka mengaku sudah beberapa kali menyelundupkan sabu-sabu keluar Aceh," kata Kombes Trisno Riyanto.

Sedang pelaku MF dan YG serta SY dan HSZ juga diamankan, setelah petugas Bandara SIM menggagalkan penyelundupan sabu-sabu diduga mereka lakukan. Barang bukti sabu-sabu yang hendak diselundupkan mencapai satu kilogram.

Didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari, Kombes Trisno Riyanto mengatakan para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal enam tahun serta maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup hingga hukuman mati," kata Kombes Trisno Riyanto pula.
Baca juga: Polda Aceh gagalkan peredaran 4,5 kilogram sabu-sabu
Baca juga: Hati-hati kurir narkoba ini sembunyikan ganja dalam buku LKS

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020