Silahkan berkampanye dengan cara lain supaya bisa melindungi keselamatan masyarakat
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menegaskan larangan seluruh kegiatan kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang menyebabkan kerumunan.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito di Jakarta, Kamis, menyampaikan hal itu terkait polemik pagelaran konser musik, bazar dan jalan santai sebagai medium berkampanye para calon kepala daerah di Pilkada 2020.
“Jangan ciptakan kerumunan karena kerumunan tersebut berisiko meningkatkan penularan. Dan semua kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan dan potensi penularan, itu dilarang,” kata Wiku konferensi pers daring dari Kantor Presiden Jakarta.
Wiku mengatakan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, telah mengatur larangan kampanye yang menimbulkan kerumunan massa.
Baca juga: Satgas COVID-19: DKI Jakarta jadi perhatian nasional
Para calon kepala daerah diminta untuk menggunakan cara-cara kampenye yang sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
“Silahkan berkampanye dengan cara lain supaya betul-betul bisa melindungi keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Di tengah pandemi COVID-19 ini, tahapan Pilkada dapat tetap dilakukan namun dengan tetap mengedepankan keselamatan masyarakat.
“Prinsip solus populi suprema lex artinya keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi Itu yang harus kita jaga betul,” ujarnya.
Baca juga: Positif COVID-19 di Indonesia bertambah 3.963, sembuh 3.036 orang
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebelumnya menyatakan dalam Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 terdapat ketentuan yang mengatur dapat diselenggarakannya kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye.
Kegiatan lain itu dapat dilaksanakan dalam bentuk rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan.
Kemudian, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun partai politik, melalui media sosial.
Baca juga: Tingkat kesembuhan pasien COVID-19 per pekan naik 14,1 persen
Namun, kegiatan lain tersebut harus dilakukan dengan membatasi jumlah peserta maksimal 100 orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Untuk menyelenggarakan kegiatan itu, calon kepala daerah juga harus berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat.
"Ada ketentuan dalam undang-undang dan dalam peraturan memang diatur demikian. Bagi KPU tentu tidak mudah juga menghapus bentuk-bentuk kampanye itu karena undang-undangnya masih sama, dasar penyelenggaraan pilkada ini kan masih Undang-undang 10 tahun 2016," kata Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Baca juga: Jumlah zona merah COVID-19 di RI turun jadi 41 kabupaten-kota
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020