Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Azis Syamsuddin, meminta Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Indonesia harus membuka terang benderang apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam peristiwa pidana terkait terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta pada Agustus lalu.
"Mari kita tunggu hasil kerja Bareskrim terkait unsur pidana tersebut, Apakah ada unsur kesengajaan, atau kelalaiaan," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: 128 saksi diperiksa dalam penyelidikan kebakaran Gedung Kejagung
Menurut dia, apabila dalam perkembangan penyidikan nanti terbukti ada unsur kesengajaan, maka harus diungkap terduga pelaku maupun dalang dibaliknya peristiwa tersebut.
Namun menurut dia, apabila ada faktor kelalaian sehingga menyebabkan gedung utama Kejagung terbakar, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Baca juga: Gedung Kejagung kebakaran, Mahfud: Dokumen perkara aman
"Kalau ada unsur kesengajaan, harus diusut sampai tuntas pelakunya. Kalau karena kelalaian, juga harus ada yang bertanggung jawab secara hukum," ujarnya.
Ia menilai kasus kebakaran tersebut menjadi sebuah "pekerjaan rumah" besar bagi Kepolisian Indonesia dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas sehingga dapat menjawab pertanyaan publik. "Polri harus cepat menangkap pelaku jika memang ada unsur kesengajaan," ujarnya.
Menurut dia, dalam mengembangkan penyidikan, Kepolisian Indonesia harus melengkapi semua alat bukti, apaila perlu periksa semua CCTV yang ada sehingga bisa diketahui siapa saja yang masuk dan melintas serta dari mana asal mula api menyala.
Baca juga: Ketua MPR: Segera investigasi kebakaran Gedung Kejagung
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020