"Tersangka AIJ dibawa ke KPK dalam rangka pemeriksaan oleh penyidik tim Kejaksaan Agung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Sedangkan soal materi pemeriksaan Andi, kata Ali, menjadi wewenang penyidik Kejagung.
"Mengenai materi pemeriksaan tentu menjadi wewenang penyidik Kejaksaan Agung," ujar Ali.
Selain memfasilitasi tempat pemeriksaan, tersangka Andi saat ini juga dititipkan penahanannya di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Sebagai bentuk sinergi antar APH (Aparat Penegak Hukum), KPK fasilitasi tempat penahanan dan pemeriksaan tersangka," ujar Ali.
Baca juga: Ditahan di Rutan KPK, kasus Andi Irfan tetap ditangani Kejagung
Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Andi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra.
Andi Irfan Jaya diketahui merupakan politisi Partai NasDem.
Andi diduga menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra untuk selanjutnya diserahkan kepada Pinangki.
Sejauh ini Kejaksaan Agung telah menyerahkan tahap II perkara pidana korupsi dan pencucian uang atas nama tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (15/9).
Tersangka Pinangki dikenakan pasal 5 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pinangki juga ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Kejagung tetapkan Andi Irfan Jaya tersangka dalam kasus Pinangki
Baca juga: KPK terima titipan tahanan Kejagung Andi Irfan Jaya
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020