Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua sedang melakukan persiapan guna penegakan hukum penanganan COVID-19 bersama para pemangku kepentingan lainnya, termasuk dalam rangka pelaksanaan pilkada serentak 2020.Karena itu, dipandang penting oleh setiap daerah agar melakukan penanganan kesehatan, dan tentunya dengan pemberian sanksi bagi penegakan kedisiplinan masyarakat
Ketua Harian Satgas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Provinsi Papua Welliam R. Manderi kepada ANTARA di Jayapura, Jumat, mengatakan, dalam kaitan tersebut pihaknya melakukan rapat koordinasi.
Rapat koordinasi itu dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Dalam Negeri yang memberikan batas waktu.
"Batas waktu tersebut hingga Jumat (18/9) 2020, yang mengharuskan setiap daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi bersama-sama bagaimana pengendalian dan pencegahan COVID-19 di wilayahnya masing-masing," katanya.
Karena itu, kata dia, dipandang penting oleh setiap daerah agar melakukan penanganan kesehatan, dan tentunya dengan pemberian sanksi bagi penegakan kedisiplinan masyarakat.
"Sehingga untuk mewujudkannya harus ada sanksi-sanksi yang tegas dengan payung hukum yang jelas," katanya.
Dia menjelaskan dengan adanya payung hukum itu maka dapat diterjemahkan sanksi yang akan diberikan bagi pelanggarnya.
"Untuk di Provinsi Papua, sudah ada beberapa kabupaten yang telah menyusun payung hukum guna melaksanakan disiplin tersebut khususnya dalam suksesi pilkada serentak 2020," katanya.
Untuk di tingkat Provinsi Papua, peraturan gubernurnya sudah ada, tinggal mengolaborasikan dengan instansi terkait, seperti TNI dan Polri sehingga bisa turun langsung ke lapangan, demikian Welliam R. Manderi .
Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020