Anggota DPR RI Muhidin M Said meminta kepala daerah tidak mengambil keputusan sepihak untuk menghentikan sementara rute penerbangan, karena kewenangan hal itu ada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).Kasus ini bukan kesalahan maskapai, gubernur enggak bisa melarang begitu saja
Pernyataan Muhidin tersebut menanggapi rencana Pemprov Kalimantan Barat akan menjatuhkan sanksi terhadap maskapai penerbangan yang membawa penumpang terkonfirmasi COVID-19.
"Wewenang penghentian rute penerbangan itu berada di tangan Direktorat Jenderal Hubungan Udara Kementerian Perhubungan. Kasus ini bukan kesalahan maskapai, gubernur enggak bisa melarang begitu saja," ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Enam penumpang positif, Dishub larang Batik Air ke Bandara Supadio
Pada 15 September lalu berdasarkan hasil pengambilan sampel usap acak di Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, ditemukan satu orang penumpang pesawat pelat merah terkonfirmasi COVID-19.
Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Kalbar Harisson mengatakan akan segera menjatuhkan sanksi sesuai peraturan gubernur.
Sebelumnya, Gubernur Kalbar Sutarmidji mulai 23 Agustus 2020 selama 14 hari telah menghentikan penerbangan Batik Air rute Jakarta-Pontianak setelah ditemukan enam penumpang positif COVID-19.
Muhidin M Said mengatakan sanksi larangan terbang yang dikeluarkan gubernur merugikan konsumen dan bisnis penerbangan yang tengah menggeliat kembali sehingga pemerintah harus segera turun tangan.
Anggota Komisi XI DPR itu menyatakan, setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara sudah melalui rangkaian pemeriksaan (verifikasi) dokumen, barang bawaan dan lainnya di bandar udara keberangkatan.
"Dalam hal ini maskapai tidak melakukan kesalahan. Tugas maskapai hanya mengantar penumpang sampai tujuan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19," kata Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu.
Oleh karena itu, lanjutnya, gubernur tidak berhak menghentikan sementara rute penerbangan dari sebuah maskapai, jika ada peraturan gubernur terkait itu, Kementerian Perhubungan harus segera turun tangan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menilai kebijakan Gubernur Kalimantan Barat tidak tepat dan pihaknya sudah mengirimkan surat untuk menindaklanjuti hal ini.
"Ya kita prihatin dengan kondisi itu, dan kita sudah ada suratnya ya, surat dari kita juga ke gubernur. Kita menyatakan tidak tepat suratnya gubernur itu," ungkap Novie.
Dia menyatakan mendapat keluhan dari maskapai mengenai kebijakan stop operasi penerbangan yang dilakukan gubernur tersebut.
Dikatakannya, Kemenhub tidak sepakat dengan kebijakan penghentian rute, apalagi, ihwal aturan membuka atau menutup rute adalah wewenang pemerintah pusat melalui Kemenhub.
Baca juga: Kemenhub rancang rute penerbangan pendistribusian vaksin COVID-19
Pewarta: Subagyo
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020