Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat ketika ditemui di Mataram, Jumat, mengatakan yang bersangkutan masuk dalam DPO menyusul berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
"Jadi sekarang tim kami sedang melakukan pencarian lapangan. Terakhir keberadaan yang bersangkutan berada di Lombok Barat," kata Syarif.
Baca juga: Kades di Bireuen Aceh didakwa korupsi dana desa Rp312 juta
Mantan Kades Manggeasi tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD) untuk Anggaran Tahun 2017.
"Sejak kami tetapkan sebagai tersangka pada Juli lalu, yang bersangkutan belum pernah menjalani pemeriksaan," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa tiga kali penyidik telah mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada tersangka, namun tidak juga ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Meskipun demikian, katanya, penyidik telah mendapat alat bukti kuat dalam kasus ini hingga hasil audit kerugian negaranya muncul dengan peran tersangkanya mengarah kepada SH.
Baca juga: Kejari Indramayu tahan kepala desa korupsi dana desa
"Karena itu kami limpahkan dan sekarang kasusnya sudah P-21 (dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti). Jadi tinggal tahap duanya (pelimpahan berkas dan tersangka), kalau sudah ketemu akan langsung kita tahan," ucap dia.
Terkait dengan permasalahan ini, Syarif mengatakan bahwa Tim Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Dompu belum mempertimbangkan pelaksanaan tahap dua tanpa tersangka.
"Belum lah ke sana (sidang in-absentia). Pasti kita dapat yang bersangkutan, kita tunggu saja," katanya.
Kasus ini ditangani kepolisian berawal dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Dompu. Ditemukan adanya indikasi kerugian negaranya dari laporan pertanggungjawaban tahun 2016-2017 senilai Rp700 juta.
Inspektorat sudah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan, namun hingga batas waktu yang ditentukan, itikad tersebut tidak terlihat sehingga kasusnya berlanjut di kepolisian.
"Dugaannya itu terkait pengelolaan dana untuk proyek fisik desa," ucapnya.
Baca juga: Korupsi dana desa, kepala desa divonis 1 tahun 5 bulan penjara
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020