Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta menyiapkan dua tim yang masing-masing memiliki tugas berbeda untuk mendukung tugas penegakan disiplin penerapan protokol COVID-19,
“Ada dua tim yang disiapkan. Satu tim untuk melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan pada masyarakat umum, sedangkan tim lain berkeliling di tempat usaha,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Jumat.
Ia mengatakan, kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut akan dilakukan mulai Sabtu (19/9), yaitu dari kawasan Tugu, Malioboro hingga Keraton Yogyakarta dengan sasaran masyarakat umum.
Baca juga: Yogyakarta bidik sejumlah fasilitas untuk alternatif isolasi COVID-19
Masyarakat yang tidak memakai masker, menurut dia, akan dikenai sanksi tegas yaitu sanksi kerja sosial yang bentuknya masih terus dimatangkan karena tujuannya adalah memberikan efek jera ke masyarakat sekaligus edukasi mengenai pentingnya penggunaan masker untuk mencegah penularan COVID-19.
“Masih kami koordinasikan untuk bentuk sanksinya. Bisa saja diminta melakukan penyemprotan disinfektan di area tertentu atau membersihkan kawasan,” katanya.
Selain penegakan disiplin penggunaan masker, juga akan dilakukan upaya untuk mengingatkan masyarakat agar mematuhi protokol jaga jarak atau tidak berkerumun. “Untuk warga yang masih berkerumun, akan diingatkan dan diminta bubar,” katanya.
Sedangkan tim lain akan melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan di tempat usaha berdasarkan basis data yang selama ini sudah dimiliki Satpol PP Kota Yogyakarta berdasarkan hasil Sapa Warga.
Baca juga: Waspadai peningkatan kasus klaster keluarga-perkantoran di Yogyakarta
“Sudah ada basis data mengenai tempat usaha yang berpotensi melakukan pelanggaran disiplin protokol kesehatan. Kami akan kembali patroli dan memastikan pelaku usaha menerapkan disiplin protokol kesehatan,” katanya.
Pelaku usaha yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberi surat peringatan, maksimal hingga tiga kali dan apabila masih membandel bisa dikenai sanksi tegas berupa penutupan tempat usaha.
Selain personel dari Satpol PP Kota Yogyakarta, lanjut Agus, kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut juga didukung oleh instansi lain seperti dari BPBD Kota Yogyakarta hingga Dinas Perhubungan.
Kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan di Kota Yogyakarta akan dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap pertama pada 19 September hingga akhir September dan tahap berikutnya pada Oktober hingga Desember.
Baca juga: Penempatan pasien di selter COVID-19 Yogyakarta dilakukan selektif
Sebelumnya, Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, semakin banyak pasien tanpa gejala sehingga membutuhkan penegakan disiplin protokol kesehatan secara ketat.
"Nantinya, tim-tim tersebut akan berpatroli untuk memastikan seluruh pihak menjalankan protokol kesehatan secara ketat termasuk memberikan sanksi apabila ada pelanggaran," katanya.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020