Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Supriyanto mengatakan jumlah kelurahan zona merah terkait penyebaran COVID-19 di kota setempat berkurang menjadi delapan Kelurahan.tinggal delapan kelurahan yang masuk kategori zona merah
"Dari 32 kelurahan tinggal delapan kelurahan yang masuk kategori zona merah penyebaran COVID-19, setelah satu kelurahan dinyatakan masuk zona kuning," kata Supriyanto di Palangka Raya, Jumat.
Dia mengatakan sampai saat ini sebanyak 10 kelurahan di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah masih masuk kategori zona hijau penyebaran COVID-19 dan 12 kelurahan lainnya masuk kategori zona kuning.
Dia menerangkan, delapan kelurahan zona merah itu terdiri dari tiga kelurahan di Kecamatan Pahandut, tiga kelurahan di Kecamatan Jekan Raya, dan kelurahan di Kecamatan Sabangau.
Kemudian 10 kelurahan di zona hijau terdiri dari tiga kelurahan di Kecamatan Sabangau, satu kelurahan di Kecamatan Bukit Batu dan enam kelurahan di Kecamatan Rakumpit.
Selanjutnya 12 kelurahan yang masuk zona kuning itu terdiri dari tiga kelurahan di Kecamatan Pahandut, satu kelurahan di Kecamatan Jekan Raya, satu kelurahan di Kecamatan Sabangau, enam kelurahan di Kecamatan Bukit Batu dan satu kelurahan di Kecamatan Rakumpit.
Baca juga: Akumulasi pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya capai 82,37 persen
Baca juga: 14 kelurahan di Kota Palangka Raya zona hijau COVID-19
Sementara itu, tingkat kesembuhan pasien dari paparan virus tersebut di kota setempat mencapai 82,37 persen atau mencapai 855 orang dari total terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 1.038 kasus positif.
Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 60 orang. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 434 orang.
Berdasar data yang sama, saat ini masih tercatat sebanyak 123 orang berstatus positif dalam perawatan atau sebanyak 11,85 persen dari total kasus positif.
Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.
Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga telah menerapkan Peraturan Wali Kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.
Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.
Baca juga: 10 Kelurahan di Palangka Raya masih zona merah COVID-19
Baca juga: Akumulasi sembuh COVID-19 di Palangka Raya capai 550 kasus
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020