• Beranda
  • Berita
  • REI nyatakan pengembang perumahan harus perhatikan hak konsumen

REI nyatakan pengembang perumahan harus perhatikan hak konsumen

18 September 2020 17:56 WIB
REI nyatakan pengembang perumahan harus perhatikan hak konsumen
Ketua REI Provinsi Sulteng, Musafir Muhimin, menyampaikan sambutan dalam sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (18/9/2020). ANTARA/Muhammad Hajiji

..kami imbau untuk jangan memberi janji kepada user atau konsumen masyarakat, tetapi berusahalah untuk memenuhi kebutuhan konsumen.

Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan pengembang perumahan harus memperhatikan hak konsumen sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Apa-apa yang kita produksi atau yang kita buat di bidang perumahan, mesti diperhatikan hak-hak konsumen," ucap Ketua REI Provinsi Sulteng, Musafir Muhimin, dalam sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, di Palu, Jumat.

Musafir Muhimin mengakui bahwa, pihak pengembang perumahan menjadi salah satu komponen yang paling banyak diadukan oleh masyarakat/konsumen ke Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) atau ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Salah satu faktor yang membuat pengembang rumah banyak diadukan oleh konsumen ke dua lembaga tersebut, kata dia, karena janji atau iklan rumah dan fasilitas lainnya tidak dapat dipenuhi.

Selain itu, kata dia, banyak pengaduan konsumen yang berkaitan dengan belum adanya drainase, air, listrik yang merupakan sarana yang harus disediakan oleh pengembang rumah.

"Olehnya kami imbau untuk jangan memberi janji kepada user atau konsumen masyarakat, tetapi berusahalah untuk memenuhi kebutuhan konsumen," ucapnya.
Baca juga: BPKN terima 154 pengaduan konsumen, terbanyak soal perumahan

REI Sulteng, lanjutnya, mendorong masyarakat untuk menggunakan aplikasi Sikasep untuk mencari rumah subsidi, yang terkoneksi dengan aplikasi Sikumbang jika hendak ingin memiliki rumah.

"Hal ini untuk menghindari penipuan, aplikasi tersebut telah terdaftar di Kementerian PUPR," ujarnya.

Lewat aplikasi itu, ia menguraikan, pengguna dapat melihat langsung jenis rumah, tipe rumah, lokasi rumah sesuai dengan keinginan pengguna.

Ia menambahkan, REI Provinsi Sulteng akan berupaya mendorong para pengembang rumah untuk memperhatikan hak-hak konsumen sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen.

"Kami akan sosialisasikan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen kepada kawan-kawan pengembang," ujarnya.

Baca juga: BPKN: Persoalan ketidakjelasan sertifikat dominasi pengaduan perumahan
Baca juga: Program perumahan pemerintah harus perhatikan masalah konsumen
Baca juga: Masih banyak masalah perlindungan konsumen perumahan

 
Foto bersama pengurus YLK Sulteng, Kadin Palu, INKINDO Sulteng, IKA Fakultas Teknik Untad Palu, dan REI Sulteng pada acara sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor 8 Tahun 1999, di Palu, Jumat (18/9/2020). ANTARA/Muhammad Hajiji

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2020